Menteri Sosial, Juliari Batubara Ditetapkan Sebagai Korupsi Bantuan Sosial Covid-19 Kasus Dugaan. 

JAKARTA. deliksatu – Di awali pengadaan pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun, ”kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Minggu (06/12) dini hari.

Menteri Sosial, Juliari bisa Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. 

 

Padahal jauh hari sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kabinetnya untuk tidak main-main dalam anggaran dasar saat pandemi Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan sosial penanganan Covid-19.

KPK memperkirakan pada periode pertama duit yang diterima dari korupsi bansos sebanyak Rp 12 miliar. Juliari diduga menerima Rp 8,2 miliar.

“Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB,” kata dia.

Sementara pada periode kedua penyaluran bansos, duit yang diterima Juliari Batubara mungkin Rp 8,8 miliar. KPK dugaan uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

Paket bansos sembilan bahan pokok dari Kementerian Sosial untuk warga terdampak Covid-19 yang berisi 10 jenis barang. Di antaranya adalah beras, mi instan, sarden, kecap, susu, dan sabun mandi. 

“Isi paket sembako ada 10 jenis. Ada mie instan, kornet, sarden, saos sambal, kecap manis, susu, minyak goreng, teh celup, dan beras serta sabun mandi,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin dalam pers berani di Jakarta, Jumat 17 April 2020 yang lalu. (Merah) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *