BANYUWANGI – deliksatu – Kabar kejadian sebuah pungutan atas transaksi tanah kapling yang ada di desa Singojuruh semakin menjadi buah bibir warga, pasalnya nominal pungutan yang sangat fantastis mencapai puluhan juta rupiah.
Menurut informasi yang di himpun media, nominal sebesar 30 juta rupiah tersebut dikirim oleh kepala desa Singojuruh dengan membantu kepengurusan ijin peralihan irigasi dan ijin lainnya di sebuah kafe di wilayah Genteng.
Namun hal itu ditampik oleh kepala desa Singojuruh, Suharto, menurutnya penerimaan uang itu bukan untuk pengurusan ijin melainkan uang jasa.
[jnews_block_2]
“kalau uang itu dengan janji untuk pengurusan ijin irigasi itu tidak benar, karena itu bukan ranah kepala desa terkait irigasi, namun uang itu di berikan pada saat terjadi transaksi jual beli, dan uang itu adalah tanda jasa karena terjadi jual beli lahan, masak ketika diberi kita tolak, perlu diketahui bahwa tanah itu mengalami sengketa lama sekali. ” ungkapnya
(Snt)