Tangsel – deliksatu – Reserse Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran uang dollar palsu, diantaranya 1.526 lembar uang pecahan 100 USD dan 15 lembar uang pecahan Rp 100.000 palsu.
Kapolres AKBP Iman Imanudin dalam keterangan kepada awak media, Senin (8/2/2021). menjelaskan, pengungkapan kasus ini oleh Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek, merupakan satu jaringan dari 3 kelompok di wilayah Ciputat, Pamulang dan Serpong.
“8 pelaku pembuat dan pengedar berinisial MH, 37, AS, 62, AK,56, KK, 42, AH, 44 dan SM diamankan pertama kali oleh Polsek Ciputat Timur dan Polsek Pamulang kemudian mengamankan pelaku OG,50 dan pelaku RR,52 yang diamankan diPolsek,” ujarnya
[jnews_block_2 ]
Sampai saat ini Lanjutnya, masih terus melakukan penyelidikan kasus uang dollar palsu tersebut Dan uang-uang palsu itu belum sempat diedarkan oleh para pelaku.
“Untuk Rupiah palsu direncanakan akan diedarkan di wilayah Tangerang Raya dan Dollar ini dimana saja. Tapi belum ada yang diedarkan,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, uang pecahan 100 USD palsu dalam satu gepok dijual seharga Rp20 juta dan pelaku mengaku mempelajari pembuatan upal dari internet
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 244 245 KUHP jo pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Red/lia)