KPK Dan 27 BUMN Teken Kerja Sama Whistleblowing System Di Gedung Penunjang Merah Putih KPK

JAKARTA. deliksatu  – Dengan 27 BUMN menandatangani kerjasama terkait penanganan pengaduan tindak pidana korupsi sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi. bertajuk kepada tujuan di lakukan kerjasama agar BUMN-BUMN dalam menindak lanjuti laporan-laporan dari masyarakat maupun dari dalam BUMN itu sendiri yang terkait adanya tindak pidana korupsi, sehingga KPK dapat memantau, menindak lanjuti laporan-laporan tersebut sehingga pihak pelapor dapat merasa nyaman dalam melaporkan dan pelapor juga dapat perlindungan.

[jnews_carousel_3 ]
Kegiatan penandatanganan yang dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo,,
Juga turut hadir pimpinan KPK Alexander Marwata, ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wamen BUMN Kartiko Wiryo Atmojo dan jajaran Direksi 27 BUMN bertempat di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, pada Selasa (02/03/2021)

Memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021. KPK memberikan pendampingan dan pengawasan program pemerintah terkait pengadaan pembelian 426 juta dosis vaksin dengan anggaran sebesar USD 4,3 miliar yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan, untuk seluruh masyarakat Indonesia berjumlah 181,5 juta jiwa diharapkan dapat program vaksinasi Covid-19.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 27 BUMN menandantangani perjanjian kerja sama mengenai penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi. Program kerja sama itu diberi nama Whistleblowing System terintegrasi.

Ipi Maryati selaku Plt juru Bicara KPK Bidang Pencegahan mengatakan kerja sama ini diharapkan dapat menghindari duplikasi dalam hal pelaporan dugaan korupsi di BUMN. Program ini juga diharapkan bisa meningkatkan sinergi dan pemantauan atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh instansi tersebut dan KPK. “Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan,” kata Ipi lewat keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.

[jnews_element_splitnav ]

Adapun 27 BUMN yang meneken perjanjian ini di antaranya, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan PT Taspen. Selain itu, Pertamina, PLN, Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI.

BUMN di bidang infrastruktur di antaranya PT Adhi Karya, PT Waskita Karya PT Wijaya Karya PT Hutama Karya, PT Pembangunan Perumahan. Bidang transportasi, Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, PT Perusahaan Pengelola Aset. PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia dan Perhutani.

3 hal penting dalam hasil confidence pers hari ini yaitu :

1. KPK berkomitmen menjaga integritas BUMN sebagai entitas bisnis yang sangat penting untuk kekayaan negara.
2. Meningkatkan efektivitas penanganan dan pengaduan di dalam institusi BUMN.
3. Perlindungan terhadap pelapor ataupun saksi. (Andi)

[jnews_block_7 ]

[jnews_carousel_2 ]

[jnews_element_embedplaylist ]

[jnews_widget_popular ]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *