Pelaku Illegal Logging Kayu Sonokeling Berhasil Diamankan Polres Pesawaran

PESAWARAN – LAMPUNG.deliksatu.com-Polres Pesawaran berhasil ungkap kasus ilegal loging kayu sonokeling,

di tempat Hutan Lindung Register 21 Wan Abdul Rahman Desa Margodadi Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran, Jum’at ( 5/3/2021 ).

Tim Operasi Gabungan Satuan Sabhara Gurita Pahawang Regu 1 bersama Satuan Intelkam Polres Pesawaran berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pelaku Wahyudi ( 53 ) Warga Desa Tambah Rejo.

Di katakan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang  didampingi Kasat Sabhara AKP Elvis Yani, tersangka bersama barang bukti kendaraan truk bermuatan kayu sonokeling hasil ilegal loging di tangkap di lokasi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

“ Pelaku kita amankan ketika baru keluar dari lokasi Kawasan Register  21 Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdurahman, tersangka bernama Wahyudi (53), warga Desa Tambah Rejo, Kabupaten Peswaran,” Katanya.

Pelaku Illegal Logging Di Tangkap Oleh Tim Gabungan

Vero Aria Radmantyo juga menjelaskan, Tersangka ( Wahyudi ) di tangkap oleh Tim Gabungan Satuan Sabhara dan Intel Polres Pesawaran, Bersama tersangka juga di amankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat (truk) dan  2 unit handphone serta 33 balok kaleng kayu Sonokeling, kini tersangka dan barang bukti di Mapolres Pesawaran untuk penanganan lebih lanjut ” Pungkas Kapolres.

 

( Oby )

[jnews_block_3 ]

[jnews_slider_9 enable_autoplay=”true”]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *