KARAWANG.deliksatu.com – Lapas Kelas IIA Kabupaten karawang menerapkan pembatasan sosial antar blok (PSAB) kepada seluruh warga binaan, hal tersebut dilakukan untuk pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di lingkungan Lapas Kelas IIA Karawang.
Kalapas Kelas IIA Karawang Lenggono Budi menuturkan penyebaran Virus Covid 19 di kabupaten Karawang cukup tinggi, terlebih baru baru ini ada warga karawang yang terjangkit varian baru virus corona B1117 maka untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus covid 19 di lingkungan lapas khususnya kepada warga binaan maka perlu di lakukan kegiatan pembatasan sosial antar blok kamar hunian warga binaan, Psab akan di terapkan selama 20 hari, kami akan mengawasi dengan ketat keluar masuk antar blok kamar warga binaan dan kami pun akan memastikan interaksi antar warga binaan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu dengan menjalankan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker) ujarnya.
Agar penerapan Psab berjalan lancar serta tetap terpeliharanya keaman dan ketertiban di lingkungan lapas maka kalapas kelas IIA karawang telah membentuk petugas pengawas pembatasan sosial antar blok(Psab), Kalapas telah mengeluarkan surat perintah kepada 17 petugas penjaga tahanan yang ditugaskan untuk pengawasan Psab kepada warga binaan sesuai dengan jadwal pos yang di tetapkan terhitung mulai tanggal 6 maret 2021 s/d 26 maret 2021, membantu jalannya proses kegiatan warga binaan untuk berjemur tiap hari dan kegiatan lainnya, membantu Tim Gugus tugas Covid 19 Kabupaten karawang dalam pelaksanaan penaggulangan dan pencegahan penyebaran virua Covid 19 di lembaga pemasyarakatan Kelas IIA Karawang, melaporkan kegiatan pengawasan kepada Kepala KPLP dan Kasi Adm Kamtib.
Lenggono Budi berharap para petugas pengawas Psab melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, semoga dengan penerapan pembatasan sosial antar blok ini warga binaan maupun petugas lapas tidak ada yang terjangkit Virus Covid 19,”pungkasnya.(Tata)
[jnews_slider_4 enable_autoplay=”true”]