Dugaan Penyerobotan Lahan Oleh PT. BBH Di Sentul City Bogor, Korban Bakal Ajukan Gugatan Ke PN

BABAKAN MADANG.deliksatu.com — Untuk kesekian kalinya, Supratikno selaku pembeli sekaligus pemilik lahan 1455 meter persegi yang terletak dikampung Babakan Bangkong Reang, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang mana tanah miliknya itu diduga di serobot oleh Perseroan Terbatas Bhakti Bangun Harmoni (PT. BBH) kembali mendatangi lokasi bersama penjual yakni Erwin Syah.

Dalam penyampaiannya melalui video berdurasi 4 menit 30 detik pria yang akrap Tikno itu mengaku, jika lahan yang telah dibelinya dari Erwin Syah pada 2017 silam, kini telah dibangun sebuah perumahan mewah yang dinamakan “The Sanctuary Collection” di bilangan Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Ket: Lokasi tanah milik Pratikno yang kini tengah dibangun untuk kawasan perumahan oleh pt.bbh (photo/dokBS)

“Bisa dilihat sendiri, sekarang tanah saya telah dibangun sebuah perumahan mewah di kawasan Sentul City oleh PT. BBH,” kata Tikno, Jumat (06/3/2021) siang.

Dalam cuplikan video itu, Tikno juga terlihat menunjukkan batas-batas kepemilikan tanahnya seluas 1455 meter persegi tersebut, yang kini telah berubah fungsi menjadi pintu masuk perumahan tersebut sebagiannya lagi tengah dibangun satu unit rumah mewah bernilai ratusan juta rupiah.

“Ini lah lokasi lahan saya yang dulu masih lapangan bola, namun kini suda beralih fungsi menjadi jalan pintu masuk perumahan The Sanctuary Collection. Dan disini juga, saat saya baru beli tepat dilokasi pinggir jalan dari pintu masuk the sanctuary collection saya pernah membangun sebuah saung juga namun sudah hilang,” kesalnya.

Atas dasar itu, sambung Tikno, atas adanya dugaan penyerobotan lahan miliknya tanpa ijin oleh PT. BBH, dirinya berjanji akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA Kabupaten Bogor.

“Saya akan laporkan atas persoalan ini ke PN Cibinong pada Senin 8 Maret 2021 besok lusa,” tegas.

“Namun, sebelumnya juga saya telah melaporkan perihal ini ke Polres Bogor yang telah diterima oleh Briptu Nia tertanggal pada 19 Februari 2021 bulan lalu atas kasus penyerobotan lahan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, lagi-lagi, management Sentul City kembali berulah dengan diduga mencaplok tanah milik warga Babakan Madang dengan total luas kurang lebih 1455 meter persegi, lalu diperjual belikan kepihak lain.

Kali ini, Erwin Syah warga kampung Banceuy RT 01 RW 01 Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor selaku pemilik tanah awal menjual lahan milik keluarganya itu yang dijual kepada Supratikno alias Tikno pada 2017 silam.

Seiring waktu berjalan, usai dirinya menjual kepada Tikno tersebut dihadapan notaris maupun pemdes setempat, tiba-tiba PT. Bhakti Bangun Harmoni (BBH) yang mengaku telah membali sebidang tanah tersebut dari PT. Sentul City yang mana secara sepihak mengklaim lahan yang telah dijual oleh dia dan keluarganya itu dengan status surat Akta Jual Beli (AJB) adalah milik dari PT. BBH tersebut

Akibatnya, dia (Erwin Syah, red) beserta pembeli tanahnya itu melayangkan somasi kepada PT BBH pada 01 Februari 2021 yang ditanda tangani Erwin Syah di Bandung, Jawa Barat.

“Saya mensomasi PT. BBH yang secara resmi dengan melayangkan somasi atau undangan klarifikasi dalam persoalan tanah yang telah dijual oleh keluarga saya kepada bapak Tikno pada 2017 lalu,” kata Erwin saat di aula kantor Desa Cijayanti, pada (08/2/2021) lalu.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Cijayanti, Komarudin berjanji akan segera menuntaskan polemik kedua belah pihak tersebut dalam kurun waktu 14 hari masa kerja.

“Saya sudah diminta oleh pak Kades Cijayanti yang baru untuk menyelesaikan permasalahan ini, insya Allah dalam 14 hari kedepan kita akan selesaikan polemik ini dengan mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang merasa dirugikan,” janjinya.

Komarudin juga menegaskan, untuk keabsahan kepemilikan tersebut dimana yang tercatat di kantor pemdes Cijayanti masih atas nama Ahmad Bin Baih dengan Persil nomor 37A kelas II.

“Kalau yang tercatat di kita ya, masih tetap letter C yang terakhir sejak tahun 1960 masih tetap yang nama lama. Karena ada mutasi atas nama Ahmad Bin Baih yang masuk C 1973,” imbuhnya.

“Tapi nanti kita (pemdes, red) akan mengklarifikasi kepada pihak yang di somasi oleh Erwin Syah yaitu managemen PT. BBH dalam waktu dekat,” tutupnya.

(Sto/ Hendrik)

[jnews_slider_4 enable_autoplay=”true”]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *