CILEDUG.deliksatu.com – Kantor bersama UPT Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah SAMSAT Ciledug Kota Tangerang Provinsi Banten dalam melakukan pelayanan tetap menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) ditengah Pandemi Covid-19
Hal ini dikatakan oleh UPT SAMSAT Ciledug kepada wartawan saat meninjau pelayanan di Kantor UPT SAMSAT Ciledug, Selasa (9/3) pagi tadi.
saat masyarakat melakukan pengurusan pajak STNK dan lainnya, petugas UPT Kantor SAMSAT Ciledug mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah hingga menanyakan persyaratan yang akan diurus.
“Masyarakat saat datang, wajib memakai masker, mencuci tangan dan di cek suhu kemudian memasuki bagian pelayanan dalam antrian juga tetap menjaga jarak. Selain itu, Petugas kita menanyakan persyaratan yang ingin diurus masyarakat tersebut jadi agar segera diproses,”ujarnya.
Baca Juga : Muthmainah terpilih Menjadi Ketua DPC PKB Tangsel
Penerapan protokol kesehatan ini kita selalu berkoordinasi dengan Polres Tangerang Kota untuk menekan perkembangan virus Covid 19.
“Prokes ini bukan saja untuk masyarakat namun seluruh pegawai dan staf wajib mematuhi prokes 5M yakni Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,”paparnya.
[Mulyadi Siarif)
[jnews_slider_4 enable_autoplay=”true”]