BANDUNG.deliksatu.com – Sering beraksi diseputaran Bandung Raya dan meresahkan Masyarakat. 4 (empat) pencopet asal Lampung berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, ke empat tersangka yakni AR, SH, RS dan AR ditangkap karena pernah melakukan aksinya di wilayah Cicalengka Kabupaten Bandung, mereka berhasil mencopet barang berupa gelang seberat 5 gram.

“Jadi modus para tersangka ini perannya beda – beda, ada yang pura-pura sakit, ada yang menghalangi korban dan ada yang mengeksekusi” ujar Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Senin (08-03-2021).
[jnews_slider_4 enable_autoplay=”true”]
Baca Juga : Polda Banten Siap Mendukung Progam Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
( Andi Nurhidayat )