Kampak Seorang Kuli Yang Membunuh 1 WNA Dan 1 WNI Di Tangerang Selatan

Tangerang Selatan.deliksatu.com – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, kali ini perkara yang berhasil terungkap adalah dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap dua korban yang salah satu nya WNA (Warga Negara Jerman), jelas Kapolres Tangerang Selatan.

AKBP Dr. Iman Imanuddin, S.H, S.I.K, M.H. di dampingi Kapolsek Serpong KOMPOL Yudi Permadi. S.S, S.I.K. dalam Konfrensi Pers Minggu (14-03-2021) di halaman Polres Tangsel.

Barang Bukti Tersangka Pembunuh Majikan

Waktu kejadian penangkapan:

TKP 1 (Kejadian).

Hari Jumat, 12 Maret 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di Rumah Korban yang beralamat di Giri Loka 2, Jl. Merbabu Sektor IV-2 Blok A/3 Rt. 001/002 Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong Tangerang Selatan.

 

TKP 2 (Penangkapan).

Hari Sabtu, 13 Maret 2021, sekitar pukul 15.30 WIB, di Tumbun Utara, Bekasi. Pengungkapan dan penangkapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam atau 18 jam setelah terjadinya peristiwa pidana.

Baca Juga : Wakil Walikota Tangerang Selatan Hadiri Acara Lomba Pencak Silat

Pelaku merupakan kuli yang berkerja melakukan renovasi rumah korban sejak 22 Februari 2021 dan di berhentikan pada 8 Maret 2021. Tersangka merasa sakit hati karena sering di hina dengan kata-kata kasar, juga sering di tunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh Korban 1 (NS), dan juga di tampar sebanyak 2 dua kali oleh Korban 2 (KEN).

Kronologi, Tersangka berangkat seorang diri dari rumahnya di daerah Legok dengan mengendarai sepeda motor dan langsung menuju kediaman korban dengan niat untuk membunuh para korban.

[jnews_slider_4 enable_autoplay=”true”]

Setibanya di kediaman korban, tersangka masuk dengan memanjat pagar tembok untuk masuk ke pekarangan rumah, selanjutnya memanjat stager yang terpasang pada dinding rumah untuk kemudia naik keruang kerja korban di lantai 2 yang tersangka ketahui tidak pernah di kunci.

Setelah kurang lebih 2 menit berada di lantai 2, tersangka mengetahui bahwa korban sudah masuk kedalam kamar untuk beristirahat. Selanjutnya korban turun melalui tangga dan melihat ada sebilah kampak yang kemudian di ambil dan di selipkan di pinggang sebelah kanan tersangka.

Tersangka kemudian mengetuk pintu utama dari dalam untuk mendapatkan perhatian dan memancing korban keluar dari kamarnya. Korban 1 (NS) kemudian keluar kamar menuju pintu utama, dan saat jarak kurang lebih 2,5 meter dari pintu utama, tersangka membekap korban 1 (NS) dan dibawa ke kamar untuk kemudian di lukai dengan menggunakan Kampak yang di ayunkan ke arah dagu sampai ke leher, serta lengan sebelah kiri korban 1 (NS).

Mendengar kericuhan tersebut, Korban 2 (KEN) yang sedang tertidur di dalam kamar tersebut terbangun, dan sesaat setelah terbangun, tersangka langsung mengayunkan kampak ke arah leher dan dagu korban sebanyak 6 kali.

Setelah itu tersangka keluar rumah untuk melarikan diri dan sempat terlihat oleh Saksi A (Asisten rumah tangga) yang pada saat itu ketakutan dan berusaha meninggalkan rumah korban untuk menyelamatkan diri.

Setelah berhasil melarikan diri, tersangka menuju kediamannya di wilayah Legok untuk berganti pakaian, kemudian menuju stasiun Kota Tua Jakarta dengan menggunakan ojek online untuk pergi menggunakan kereta Api ke wilayah Tambun, Bekasi. Tersangka di tangkap di sekitar rumah saudaranya di Tambun Utara, Bekasi pada Sabtu, 13 Maret 2021, sekitar pukul 15.30 WIB, setelah selesai memperbaiki sebuah Pompa milik warga.

Kedua korban di ketahui bernama :

KEN (84 Th) Laki-laki, WNA (Kewarganegaraan Jerman) dan

NS (53 Th) Perempuan, WNI.

Tersangka, WA, Laki-laki, 22 Tahun dengan Barang Bukti, 1 satu buah Kapak dengan bercak darah, 2 dua unit HP, Uang Rp. 220.000.00, Jaket dengan bercak darah milik tersangka, Sepeda motor berwarna merah B 6887 WUQ dan Pakaian korban.

“Pasal yang di langgar adalah, Pembunuhan dengan rencana sebagimana di maksud dalam Pasal 350 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, atau 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.” ujar kapolres

 

(Arifin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *