3 Orang Di Tetapkan Sebagai Tersangka Prostitusi Di Hotel Alona, Kreo – Ciledug

Jakarta.deliksatu.com – Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi di Hotel Alona, Kreo, Tangerang. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, termasuk artis Cynthiara Alona.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan ketiga tersangka itu adalah Cynthiara Alona dan dua lelaki berinisial DA dan AA. Yusri mengungkap peran Cynthiara Alona dalam kasus ini.

 

Baca Juga : Produksi Rumahan Di Duga Membuat Pil Extasi Di Tangerang Di Gerebek Polisi

“Saudari CCA ini adalah pemilik hotel, salah satu public figure. Dia adalah pemilik hotel langsung, bahkan nama hotelnya nama belakang tersangka ini,” jelas Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Sedangkan tersangka DA adalah muncikari prostitusi. Yusri mengungkap, ada muncikari lain yang tengah diburu polisi terkait prostitusi di Hotel Alona ini.

“Kemudian AA pengelola hotel,” kata Yusri.

Yusri mengungkap adanya fenomena prostitusi online dengan korban anak-anak. Berangkat dari situ, polisi menyelidiki dugaan prostitusi di Hotel Alona, Kreo, tagerang.

[jnews_slider_4 enable_autoplay=”true”]

Hotel Alona kemudian digerebek polisi pada Selasa (16/3). Dari hasil interogasi dan alat bukti yang ada, polisi kemudian menetapkan Cynthiara Alona dan 2 lainnya sebagai tersangka.

“Kami sudah menginterogasi, mem-BAP ketiganya, sudah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan kepada ketiganya,” tuturnya.

 

( Andi Nurhidayat )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *