Jakarta – deliksatu-Lembaga yang berlambang Timbangan diduga telah tercoreng oleh ulah oknum yang tidak teliti dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,
dalam hal ini telah terjadi ketidak adilan hukum yang dialami Achmad Safiudin warga Cipinang Muara Rt.012/004 Kelurahan Cipinang Muara kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.
Korban (Achmad Safiudin) dilaporkan kepolda metro jaya oleh philip selaku anak dari Ahli waris anak dari bapak Richart ( Alm ) dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 23-Desember 2019 oleh Ahmad Saifudin dan Tarto Susilo sebagai Saksi.
“Bermula Najib datang kerumah Bapak saya (Achmad Safiudin) guna untuk meminta dibuatkan surat pernyataan tersebut , namun kenapa Bapak saya yang jadi korban hingga kini masuk kedalam perkara hingga ditahan” ungkap Suparman
Dari laporan tersebut sempat turun SP3 dan laporan polisi yang dibuat oleh saudara Philip, mengenai dugaan pemalsuan terhadap perjanjian jual beli ( Over Alih Garap ) tertanggal 6 Febuari 2008 dihentikan oleh Polda metro jaya, pada tanggal 19 Desember 2019 tentang Penghentian Penyidikan.
Pada tanggal 9 Juli 2020
Datang surat undangan untuk Achmad Safiudin dari Polda metro jaya untuk interview.
Nomor : B/10897/VII/RES.1.9/2020/Ditreskrimum
Padahal dalam surat panggilan hanya panggilan bersifat Biasa,
Namun dengan berjalannya waktu, Philip membuka laporan ke Polda metro jaya bahwa Achmad Safiudin telah melakukan penggelapan dan Pemalsuan surat pernyataan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/449/I/YAN.2.5/2020/PMJ/Ditreskrimum.tanggal 21 Januari 2020 atas nama pelapor Najib dengan terlapor (1) Philip (2) Cipta Wijaya (3) Robbi Winarso Wijaya Dkk.
Korban AS merasa dizolimin oleh Najib dan Philip.
“Sebenarnya Bapak saya dijadikan korban oleh Najib dan Philip karena didalam surat pernyataan hanya sebagai saksi bukan yang membuat pernyataan, namun kenapa Bapak saya ditahan dikejaksaan,” ungkap Suparman selaku menantu dari Achmad Syafiudin pada awak media
Kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dapat membebaskan Bapak saya dari tuntutan hukum karena awalnya hanya disuruh oleh Najib untuk membuat surat itu, lanjutnya dengan harap
Sementara dari pihak kepolisian Polda metro jaya mengirimkan Surat SP3 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta timur.
Surat SP3 Dari kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya tanggal,19 Desember 2019.
Nomor : B/23938/XII/RES.1.9 Ditreskrimum hanya klarifikasi Biasa dan sudah ada pemberitahuan penghentian penyidik
” Namun kenapa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terus menyidangkan dan menahan Bapak saya, dan kami minta bapak saya dibebaskan,” ujarnya
(Red)