Kanwil BPN Provinsi Banten Gelar Apel Monitor Beban Kerja Petugas dan Ketersediaan Alat Ukur,

Ddeliksatu.com . Cilegon – Dalam memberikan kepastian hukum pada pelayanan pertanahan seperti pensertipikatan, perpanjangan, pembaruan hak atas tanah, syarat batas, dan pengukuran bidang tanah, tentunya dilakukan pengukuran bidang tanah terlebih dahulu oleh Petugas Ukur.

Agar pelayanan pertanahan dapat berjalan sesuai koridor waktu yang ditentukan dan target sertipikasi dapat dicapai sesuai perencanaan, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menyelenggarakan Apel Petugas Ukur untuk melayani sebaran, petugas petugas ukur dan mengukur alat ukur bertempat di Halaman Safir Resto The Royale Krakatau Cilegon, Jumat (21/5/2021)

[jnews_carousel_3]

“Masing-masing masing Petugas ukur melaporkan berapa Petugas ukur Dan alat, skala Anda pembina Melihat hal kekuatan kitd _worth it_ TIDAK, MASUK akal tidak menyelesaikan sasaran Yang ADA,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng hati arahannya .

Andi Tenri Abeng menyampaikan jika tidak seimbang antara jumlah petugas dengan beban pekerjaan maka akan ada penugasan Petugas Ukur ke daerah yang dirasa masih kekurangan, “Saya minta _balance_ pembagian Petugas Ukur, sesuaikan dengan beban kerja dan proporsional,” katanya.
.
“Setelah apel ini akan ada pembahasan khusus terkait proporsionalitas sebaran petugas ukur,” ujarnya lagi.
. Andi juga ajakan seluruh Petugas Ukur agar memperhatikan kondisi kesehatan dengan rutin berolah raga dan menjaga pola makan di tengah kesibukannya. .
Selain memonitor sebaran petugas Andi juga menginstruksikan agar alat ukur yang sudah rusak untuk diusulkan musnah.Disamping itu, Andi Tenri Abeng menginstruksikan agar petugas segera menyelesaikan pekerjaan jika ditugaskan-ditugaskan di daerah lain.

Setelah Apel, seluruh Petugas Ukur memperoleh pembinaan peningkatan pengukuran pengukuran pengukuran pengukuran rutin dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN. (rd ) *

[jnews_element_newsticker newsticker_icon = “kosong”]

[jnews_carousel_3]

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c48c1b”]

[jnews_carousel_2 show_nav = “true” number_item = “6” margin = “100” enable_autoplay = “benar” force_normal_image_load = “true”]

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c48c1b”]

[jnews_element_videoplaylist layout = “vertical” scheme = “gelap”] [jnews_hero_11 hero_margin = “30” hero_style = “jeg_hero_style_4”] 

[jnews_carousel_3]

[jnews_slider_2 date_format = “lalu”] [jnews_element_videoplaylist layout = “vertical” scheme = “dark”] [jnews_element_review]

[jnews_carousel_3] [jnews_hero_11 hero_margin = “30” hero_style = “jeg_hero_style_4”]  [jnews_slider_1] [jnews_element_embedplaylist layout = “vertikal” skema = “gelap” playlist = “https://youtu.be/nbQhKX5k_2” date_s = “Lalu

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c 

[jnews_post_sequence]

[jnews_block_18] [jnews_block_20] [jnews_block_17] [jnews_carousel_3]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *