Masyarakat Resah Adanya Pembuangan Limbah Sampah Pasar Ke Sungai Batang Tembesi.

Ddeliksatu.com – MERANGIN – Limbah sampah Pasar Muara Siau di buang ke Sungai Batang Tembesi oleh petugas kebersihan Pasar Muara Siau. sabtu (22/05/2021)

 

Keresahan masyarakat merangin pun menilai sampah yang di buang oleh petugas kebersihan pasar Muara Siau sudah menyalahi aturan perda,
Di kutif dari PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 2, LD.2014 / NO.2

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

Yang berbunyi: Perda ini mengatur pengelolaan Sampah, termasuk: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; Larangan dan Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana. [Jnews_carousel_3]

Sarkani selaku Kades Muara Siau Kepada  Awak Media mengatakan saat di kompermasi di tempat kediamannya, Saya sudah pernah melayangkan doa pucuk surat pembritahuan kepada Kades Pasar Muara Siau jangan ada lagi buang sampah sembarangan ke lokasi wilayah Desa kami namun tidak pernah di tanggapi, Pungkasnya.

Hal yang terkait perlu tindakan tegas dari Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Merangin yakni merealisasikan tempat pembuangan atau tindak tegas kepada petugas kebersihan pasar Muara Siau yang telah membuang sampah sebarangan di lokasi wilayah Desa Muara Siau.
(Irwanto)

Di kutif dari PERATURAN DAERAH (PERDA) NO. 2, LD.2014 / NO.2

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH

Yang berbunyi: Perda ini mengatur pengelolaan Sampah, termasuk: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; Larangan dan Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana

(Irwanto)

[jnews_element_newsticker newsticker_icon = “kosong”]
[jnews_carousel_3]

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c48c1b”]

 

[jnews_carousel_2 show_nav = “true” number_item = “6” margin = “100” enable_autoplay = “benar” force_normal_image_load = “true”]

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c48c1b”]

 

[jnews_carousel_2 show_nav = “true” number_item = “6” margin = “100” enable_autoplay = “true” force_normal_image_load = “true”]
[jnews_element_videoplaylist layout = “vertical” scheme = “gelap”] [jnews_hero_11 hero_margin = “30” hero_style = “jeg_hero_style_4”]

[jnews_carousel_3]

[jnews_slider_2 date_format = “lalu”] [jnews_element_videoplaylist layout = “vertical” scheme = “dark”] [jnews_element_review]

[jnews_carousel_3] [jnews_hero_11 hero_margin = “30” hero_style = “jeg_hero_style_4”] [jnews_slider_1] [jnews_element_embedplaylist layout = “vertikal” skema = “gelap” playlist = “https://youtu.be/nbQhKX5k_2” date_s = “Lalu

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c

 

[jnews_post_sequence]

[jnews_block_18] [jnews_block_20] [jnews_block_17] [jnews_carousel_3]
[jnews_element_videoplaylist layout = “vertical” scheme = “dark”]

[jnews_element_review]

[jnews_hero_11 hero_margin = “30” hero_style = “jeg_hero_style_4”]

[jnews_slider_2 date_format = “lalu”]

[jnews_footer_menu]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *