Puluhan OTK Intimidasi Dan Mengeroyok Dua Wartawan

Ddeliksatu . MERANGIN – Senin, 31-05-21 merupakan hari senin abu bagi wartawan di Merangin, Jambi.

Karena peristiwa itu telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan puluhan orang tak dikenal (OTK) terhadap dua wartawan yang sedang menulis pelangsir minyak surya ilegal yang terjadi di SPBU 23. 372. 13 Dusun Sungai Mengkuang di jalan Lingkar Muaro Bungo, Jambi.

Korban Y dari media Jambi One dan T dari TV. Satu sedang dalam tugas meliput bencana yang terjadi di SPBU tersebut, datang ke puluhan OTK yang langsung menyerang dan mengeroyok mereka tepat pukul 17.53. Beruntung kedua korban cepat dilarikan ke RSU Muaro Bungo. [Jnews_carousel_3]

Peristiwa yang diundang itu mengundang reaksi puluhan wartawan yang berdatangan di depan Mapolres Merangin menuntut berkoordinasi dengan Polres Muaro Bungo mengusut tuntas kasus ini dan pelaku di balik peristiwa peristiwa pengeroyokan terhadap rekan mereka.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawan di depan rekan-rekan wartawan Merangin menambahkan, akan mendukung pihak Polres Muaro Bungo, serta turut serta perihatin atas kejadian terhadap wartawan yang notabene berada di garis terdepan untuk menemukan dan menyampaikan berita bagi masyarakat.

“Saya prihatin pribadi dengan kejadian ini dan berkoordinasi dengan pihak Polres Muaro Bungo, agar usut tuntas peristiwa ini dan berharap tak ada kejadian lagi di masa depan,” tuturnya.

Perlu diketahui jika dicatat dalam kegiatan itu dilindungi
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BAB 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 1 yang dengan :
1. Pers is is social and wahana komunikasi massa yang melaksanakan jurnalistik meliputi, mencari , memperoleh , memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
BAB VIll: Pasal 18
(1) Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan hambatan atau menghadapi banyak pelanggaran Pasal 4 ayat dan ayat (3) penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000. 000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(Irwanto)

[jnews_element_newssticker newsticker_icon = “kosong”]
[jnews_carousel_3]

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c48c1b”]

 

[jnews_carousel_2 show_nav = “true” number_item = “6” margin = “100” enable_autoplay = “benar” force_normal_image_load = “true”]

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c48c1b”]

 

[jnews_carousel_2 show_nav = “true” number_item = “6” margin = “100” enable_autoplay = “true” force_normal_image_load = “true”]
[jnews_element_videoplaylist layout = “vertikal” skema = “gelap”] [jnews_hero_11 hero_margin = “30” hero_style = “jeg_hero_style_4”]

[jnews_carousel_3]

[jnews_slider_2 date_format = “lalu”] [jnews_element_videoplaylist layout = “vertikal” skema = “gelap”] [jnews_element_review]

[jnews_carousel_3] [jnews_hero_11 hero_margin = “30” hero_style = “jeg_hero_style_4”] [jnews_slider_1] [jnews_element_embedplaylist layout = “vertikal” skema = “gelap” playlist = “https://youtu.be/nbQhKX5k_2” date_s = “Lalu

[jnews_footer_social icon_text_hover_color = “# c

 

[jnews_post_sequence] [jnews_block_18] [jnews_block_20] [jnews_block_17] [jnews_carousel_3]
[jnews_element_videoplaylist layout = skema “vertikal” = “gelap”] [jnews_element_review]

[jnews_hero_11 hero_margin = “30” hero_style = “jeg_hero_style_4”]

[jnews_slider_2 date_format = “lalu”]

[jnews_footer_menu]

[jnews_hero_14 hero_style = “jeg_hero_style_2”]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *