Deliksatu-Tangsel –Para Kepala Sekolah SMPN di Tangerang Selatan pernah diisukan tentang penyimpangan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) anggaran tahun 2020, hal ini membuat para Kepsek resah, pasalnya tuduhan yang dilontarkan oleh beberapa masyarakat tidak dibenarkan
Didalam tuduhan itu para Kepsek SMPN telah diduga melakukan penyelewengan dana BOS, padahal sesuai dengan aturan untuk pencairan dana BOS tanpa uang tunai dan langsung dari pihak Bank kepada pihak yang mendapatkan verifikasi langsung dari Dinas
Menurut H.Mardi salah satu Kepsek SMPN Tangsel Bahwa dana BOS tidak bisa dicairkan melalui uang tunai melainkan pihak Bank langsung mentranfer kepada pihak yang sudah mendapatkan Verifikasi dari Dinas.
“Semua sudah ada aturannya kalau pencairan dana BOS itu bukan dari pihak sekolah yang terima uang tunai dan sudah ada SIPLah atau non tunai,”ungkap Kepsek
Semua pembelanjaan barang sebelumnya sudah diperiksa oleh Dinas dan sudah terverifikasi, sehingga untuk pengajuannya langsung ke pihak Bank dan untuk pembayaran pembelanjaan barang langsung dari Bank kepihak yang telah ditunjuk, ujarnya
“Maka tidak bisa kalau dari pihak sekolah memanipulasi dana BOS, karena sudah ada aturannya,” lanjutnya
Semua kegiatan yang terkait menggunakan dana BOS sudah ada pengawasannya dari dinas terkait seperti Inspiktorat, Kejaksaan dan lembaga lain, jadi kalau disekolah SMPN ini ada penyalahgunaan dana BOS itu tidak dibenarkan alias HOAXs, lanjutnya
(Red)