Deliksatu.com- Cirebon – Jajaran Polsek Arjawinangum mengamankan seratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang penjual miras-miras tersebut yang berinisial LAT (23 Tahun)
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, diamankannya miras tersebut berawal dari laporan Masyarakat melalui Media Sosial yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Arjawinangun.
Ia menjelaskan, beragam merek miras tersebut diamankan dari Wilayah di Desa Junjang Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (27/2/2022) malam kira-kira pukul 22.00 WIB. Warga setempat resah dengan maraknya peredaran miras di kawasan tersebut.
“Miras ini diamankan dari LAT di Desa Junjang Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Berawal dari laporan Masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut,” kata Kombes Polisi Arif Budiman, S.I.K, M.H.
Menurutnya, miras yang diamankan di lokasi kejadian jumlahnya mencapai 115 botol dan langsung diamankan sebagai barang bukti. Terdiri dari 96 botol arak asoka, 4 botol arak kolesom, 5 botol arak anggur merah, dan 10 botol arak cap orang tua.
Pihaknya memastikan jajaran Polresta Cirebon juga rutin melaksanakan Operasi pekat dengan sasaran miras di Wilayah Kabupaten Cirebon. Selain itu, setiap ada laporan dari Masyarakat tentang peredaran miras dipastikan akan ditindaklanjuti jajarannya.
“Kami berjanji Polresta Cirebon dan Polsek jajaran akan terus melakukan razia miras pada Hari-hari mendatang dan kami tidak akan segan menindak tegas. Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Wilayah Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Polisi Arif Budiman, S.I.K, M.H. Senin (28/02/2022)
(Markus.T)