Deliksatu.com– Cirebon – Turunnya Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat diperuntukan bagi peningkatan kesejahteraan Masyarakat. Kamis,(03/03/2022)
Namun di Kabupaten Cirebon, Dana Desa (DD) ini justru mulai diganggu dugaan praktek maling uang Rakyat.
Tak tanggung-tanggung, pajak DD sebesar Rp 24 Miliaran diduga telah digelapkan oknum pendamping desa.
Ironisnya praktik maling uang rakyat ini sudah terjadi sejak bertahun-tahun.
Hal ini pun disesalkan Sekertaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis. Ia sangat menyayangkan dan mengaku menjadi tamparan bagi semuanya.
Apalagi sebelumnya pihaknya telah mengadakan rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Bahkan hadir Inspektorat dan Tenaga Ahli (TA) pendamping desa se-Kabupaten Cirebon.
Kasus ini menjadi bukti lemahnya pengawasan DPMD selama ini,” katanya, Jumat, (11/02/2022)
Ia menyebutkan, modus operandi dugaan maling uang rakyat oleh oknum pendamping desa ini sangat nekat.
Di mana dengan cara tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPH) ke kantor pelayanan pajak (KPP).
PPN dan PPH yang dibayarkan pemdes tidak dibayarkan ke kantor pajak. Tetapi digunakan oleh oknum pendamping desa untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal kasus yang diduga merugiksan Negara hingga Rp 24 M ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Cirebon, Iyan Ediana enggan berkomentar.
Maaf itu yang lebih berkompeten untuk memberi keterangan pak Kadis DPMD. Kebetulan saya juga saat ini sedang ada tugas di Luar Kota,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Terpisah, KepalaDPMD Kabupaten Cirebon, E Rusmana belum bisa diminta konfirmasinya. Saat dihubungi tak memberikan respon.
(Markus.T)