Deliksatu.com – Cirebon – Pelaku pembegalan Pedagang di Kapetakan , ditangkap Reskrim Polres Cirebon Kota. Menindak lanjuti beredarnya video tentang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Calo penumpang atau preman di Terminal Harjamukti Kota Cirebon, Beberapa Hari lalu langsung mendapatkan respon dari Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar SH, SIK, MH. Hari ini mengadakan konsprensi Pers terkait permasalahan penganiayaan oleh Calo diterminal Harjamukti dipimpin oleh Waka Polres Cirebon Kota. Kompol Ahmad Troy Aprio, SIK bertempat di Polres Cirebon Kota. Jumat (04/03/2022) Jam 13.00 Wib.
Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy Aprio, SIK menjelaskan Berdasarkan bukti dari tayangan video yang beredar di Media Sosial FB, Polres Cirebon Kota segera menindak lanjuti dengan menerjunkan tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 Jam tim Reskrim Polres Cirebon Kota dapat menangkap pelaku dirumahnya.
Lanjut Troy Kejadian berawal saat korban SP (19) bersama teman-temannya, sekitar jam 17.00 WIB turun dari Bus di Terminal Bus Harjamukti Kota Cirebon dan menunggu angkutan elf jurusan Sindanglaut Kabupaten Cirebon.
Kemudian SP naik elf yang sedang ngetem, tak berapa lama masuk pelaku yang memberikan karcis elf dan meminta ongkos elf sebesar Rp35.000, perorang. Karena tidak sesuai tarif korban bersama teman temannya keberatan dan turun dari elf. Pasalnya, tarif normal elf hanya Rp10.000, perorang. Jelas Wakapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH.
Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio menjelaskan, setelah korban turun dari elf untuk berganti elf, Pelaku langsung memukul korban dan mengenai mata sebelah kanan, dan juga menarik kerah korban lainnya hingga terjatuh. Setelah melakukan aksinya pelaku pulang bersama temannya, meninggalkan korban,” tutur Troy yang turut didampingi Kasi humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH. MH.
Kita juga berterima kasih terhadap Masyarakat dengan viralnya video tersebut kita langsung dapat menangkap para pelaku,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dan juga pasal 335 ayat 1 KHUPidana.
Meskipun pasal ini Hukumannya dibawah 5 tahun penjara, namun pasal 335 ini pengecualian dan dapat dilakukan penahanan, jelasnya.
Tersangka merupakan seorang anak buah kapal (ABK) yang sedang menunggu panggilan untuk berlayar.
Karcisnya dia buat sendiri dan dia menaikkan harganya ke 35 ribu yang seharusnya harga karcisnya 10 ribu,” tutur Troy.
Berdasarkan keterangan tersangka, pada saat kejadian tersebut, tersangka tengah dalam kondisi mabuk. Tutup Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK.
Turut hadir dalam giat Konferensi Pers pada Hari ini Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmad Troy Aprio, S.IK,. Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH., Kasi Propam IPTU Sukirno, SH., Kanit PPA IPDA Wahyu, SH., dan IPDA Fajrin, SH. Tutup IPTU Ngatidja, SH. MH. Kasi Humas Polres Cirebon Kota.
(Markus.T)