Deliksatu.com – Cirebon – Komiten Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membuat aman dan nyaman serta kondusif kembali di buktikan. Dalam ops jaran lodaya 2022. sat Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jabar berhasil menangkap 12 pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) hasil Operasi Jaran Lodaya. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin Oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. di Mako Polres Ciko. Kamis (10.03.22) jam 13.00 Wib.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, SH.S.IK.MH mengungkapkan hasil operasi Jaran Lodaya selama bulan Maret 2022 berhasil mengamankan 12 pelaku pencurian dan 12 unit Sepeda Motor.
Kapolres Ciko menyebutkan 12 pelaku tersebut berinisial YR, W, KA, R, N, J, N, W, S, S, RC, AF. Dengan asal usul para tersangka yang berbeda ada dari Lemahwungkuk Cirebon Kota, dan Suranenggala, Losari, Gunungjati, Kabupaten cirebon. Serta Krangkeng juga Kedokan Kabupaten Indramayu. ujar Alumni Akpol 2002 ini.
Kapolres Ciko melanjutkan, dua pelaku terpaksa di Lumpuhkan dengan tembakan dikaki kanan nya diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.
Pelaku berinisial S dan W terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, Ungkap Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Selain itu, dalam penangkapan salah satu tersangka, ditangkap ditengah laut dengan menggunakan Kapal Boat karena profesinya sebagai Nelayan. ucap Fahri.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses Hukum lebih lanjut.
10 pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman 12 Tahun penjara.
Dua tersangka dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman 7 Tahun penjara, Pungkas Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja. SH.MH. Pewarta. (Markus.T)