Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) Mengutuk Keras Penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke

Deliksatu.com ,- Jakarta – Ketua Umum Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) H.Lukman Hakim mengutuk keras terkait penangkapan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan insan pers oleh Polres Lampung Timur di halaman Kepolisian Resort Lampung Timur , tanggal (12 /3/22).

Berawal dari di tangkapnya Pimpinan Redaksi (Pimred) media Revolusi TV com, Muhamad Indra terkait masalah pemberitaan dan dugaan pemerasan. Mendengar kabar anggotanya di tangkap wajar jika Wilson Lalengke selaku Ketum DPN PPWI meradang karena anggotanya diduga dikriminalisasi pihak kepolisian.

Meskipun dalam proses pembelaan yang dilakukan Wilson Lalengke itu telah terjadi rentetan peristiwa yang menyebabkan dirinya juga ditangkap polisi.

” Saya selaku Ketum Jurnalistik Reformasi Indonesia (JURI) meminta agar pihak polri khususnya Polres Lampung Timur tidak bertindak berdasarkan pihak tertentu saja ( pelapor-red ), dan jangan semana-mena dalam melakukan penangkapan” jelas Ketum JURI.

Selain itu JURI juga meminta kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak bawannya yang tidak propesional dalam menangani sebuah kasus. Dan meminta Kapolri sebaiknya segera mencopot Kapolres Lampung Timur dan memberi sanksi kepada seluruh oknum penyidik yang melakukan penangkapan terhadap Wilson Lalengke yang di duga melanggar prosedur.

“Polisi harusnya menunjukan profesionalismenya bukan arogansinya.” tegas H.Lukman.

Tapi terlepas dari semua itu, Wilson Lalengke juga dikabarkan sudah meminta maaf kepada Polres karena sempat membentak petugas Polres dan merobohkan papan karangan bunga. Selain itu Wilson juga meminta maaf kepada tokoh adat Lampung karena karangan bunga dari keluarga adat yang dirobohkannya yang mungkin menyinggung keluarga adat setempat.

Lebih jauh Ketum JURI berharap kepada seluruh insan pers supaya bisa berpegang teguh pada undang undang pers yang ada yakni UU No. 40 tahun 1999, yang kita rintis bersama demi untuk kebebasan pers.

“Saya juga berharap kepada seluruh lapisan insan pers jangan sampai lepas dari undang undang pers dalam menjalankan kerja jurnalistiknya sehingga kewibawan kita sebagai jurnalis tetap terjaga “. pintanya.

(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *