Deliksatu.com – JABAR | Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) resmi memanggil Kepala Desa Pasirjaya Suhanda Hendrawan. Pemanggilan tersebut lantaran adanya aduan Karmila Warouw tertanggal 7 Maret 2022 serta laporan informasi Nomor Li/174/III/2022/Direskrimsus tertanggal 14 Maret 2022.
Dalam surat pemanggilan Nomor B/697/III/Ditreskrimus tertulis Kades Pasirjaya dipanggil keruang Unit II Subnit IV Tipidter gedung Ditreskrimsus Polda Jabar pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022 pukul 10 pagi untuk pemeriksaan.
Suhanda diperiksa terkait pemeriksaan keterangan atas dugaan tindakpidana Pasal 63 ayat (1) dan (2) Undang Undang RI Nomor 38 tentang dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Intani Choirina Direktur Utama PT. Metropolitan City Center (MCC) dengan cara menutup akses jalan menggunakan Portal yang berlokasi di Blok Cigadog Kp. Palalangon, Rt 002/03, Desa Pasirjaya, Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Roland Ronaldy menyoroti aduan masyarakat dengan adanya penutupan portal akses masuk perkebunan di Kp. Palalangon RT002/03, Ds. Pasirjaya Kec. Cigombong Kabupaten Bogor Jawa Barat.
“Informasinya kemaren tanggal 6 April 2022, Kades dipanggil untuk diperiksa Penyidik Polda Jabar, “kata Karmila melalui keterangan Persnya, Kamis Pagi (7/4/2022) di Jakarta.
Karmila menyebut perkara ditutupnya portal akses jalan perkebunan yang diperbuat Intani Choirina selaku Dirut PT. Metropolitan City Center telah membuat kerugian dirinya baik materi dan materiil senilai 1 miliar rupiah.
Sebelumnya telah viral diberbagai media adanya aksi untuk menyampaikan aspirasi warga penggarap dengan orasi penolakan adanya penutupan portal masuk area lahan garapan perkebunan yang dilakukan oleh oknum Dirut PT. Metropolitan City Center (MCC).
Untuk menjaga kondusifitas wilayah, yang semula akan aksi dirubah menjadi ruang mediasi terbuka dengan pihak perwakilan PT.Metropolitan City Center yang disaksikan aparat kepolisian Polres Bogor, Polsek Cijeruk, dan Satpol PP Kecamatan mengingat massa bayaran dari Intani Choirina Dirut PT. MCC yang berjumlah lebih dari 80 orang telah menduduki lokasi pintu masuk lahan yang diportal terlebih dahulu.
Selidik punya selidik hasil penelusuran investigasi dan dari beberapa sumber, penutupan Portal tersebut harus di ketahui Kades Pasirjaya, namun Kades sulit ditemui, bahkan sangat terkesan menghidar dari konfirmasi wartawan.
Sebagai Kepala Desa yang memiliki kewenangan di wilayahnya, Kades Pasirjaya patut diduga telah melakukan penyelewengan jabatan, sehingga dinilai ada deal-dealan dengan pihak PT. Metropolitan City Center guna demi kepentingan pribadinya dan mengesampingkan ketentuan Undang Undang.
Berdasarkan keterangan tertulis hasil notulen pertemuan di kantor Desa pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2022 lalu antara pihak PT. Metropolitan City Center dengan pihak warga yang diwakili Karmila Warouw, Kades Pasirjaya mengklaim diriinya tidak pernah mengijinkan Intani Choirina Dirut PT. Metropolitan City Center untuk memportal akses jalan perkebunan.
“Ada rekapan notulen pertemuan tersebut, Kades Suhanda memang mengatakan lahan garapan itu merupakan akses jalan untuk umum, namun kenyataanya kok di portal pihak PT. MCC. “Singgung Karmila.
Padahal, lanjut Karmila, pihaknya sudah meminta beberapa kali agar akses jalan perkebunan garapan warga tidak ditutup, namun oknum Dirut PT. Metropolitan City Center tetap memportal.
Diakui Karmila, dirinya bersama warga telah mendatangi Kepala Desa Pasirjaya, namun Kades kerap tidak merespon keluhan warga garapan perkebunan dan terkesan menghindar.
(Rus)