Deliksatu.com – Polres Cirebon Kota – Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat Bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Bertempat di Masjid Adz-Zikra Polres Cirebon Kota Jln Veteran No.5 Kota Cirebon telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Zakat Fitrah Tahun 1443 H 2022 Masehi, dan sebagai penanggung jawab kegiatan Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Rabu (27/04/2022)
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan ” Kegiatan penyerahan Zakat Fitrah Tahun 1443 H 2022 Masehi, ini merupakan kewajiban kita semua sebagai umat Muslim. Berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan ditengah pandemi Covid19. Bertepatan dengan bulan Ramadhan bulan penuh berkah. Ucap Akpol 2002 ini.
Lanjut Fahri, Zakat Fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang Muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Pada saat ini Polres Cirebon Kota menyerahkan Mustahiq atau penerima Zakat Fitrah sebanyak 80 orang, berupa 1 kantung plastik Beras ukuran 2,5 kg. Ujar Kapolres Ciko melalui Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja.
Zakat Fitrah haruslah dikeluarkan sebelum Sholat Idul Fitri dilangsungkan, hal ini yang menjadi pembeda zakat Fitrah dengan zakat lainnya. Tambah IPTU H. Isnendar (Ketua DKM Adz Dzikra Polres Cirebon Kota).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, Waka Polres Cirebon Kota, KOMPOL Ahmat Troy Aprio, Para PJU Polres Cirebon Kota., IPTU H. Isnendar (Ketua DKM Adz Dzikra Polres Cirebon Kota) dan Mustahiq atau penerima Zakat Fitrah. Tutup Iptu Ngatidja, Kasi Humas Polres Cirebon Kota.
Pewarta. (Markus.T)