Deliksatu.com, TANGERANG SELATAN – Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan dimana Dewan Pendidikan mempunyai fungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten maupun kota.
Dalam pelaksanaan fungsinya, Dewan Pendidikan menjalankannya secara mandiri dan profesional.
Melihat dinamika pendidikan yang ada di Kota Tangerang Selatan, bagaimana untuk lebih meningkatkan dunia pendidikan ke depan yang lebih baik lagi, salah satu putra tangsel Puji Iman Jakarsih S.Pd.I., SH., MH. yang selama ini giat dan aktif di berbagai organisasi turut ikut serta mencalonkan diri sebagai Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Puji Iman Jakarsih mengatakan kepada media alasannya ikut penyeleksian calon Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan, bahwa dirinya ingin mengabdikan dirinya terhadap warga Kota Tangerang Selatan untuk membawa perubahan dan bermanfaat bagi dunia pendidikan.
Ia juga mengatakan bahwa Dewan Pendidikan itu harus mampu mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam memberikan masukan dan kebijakan dalam program pendidikan.
Ia optimis, dengan bergerak bersama serta saling mendukung, maka pendidikan di Kota Tangerang Selatan ke depan akan mampu menyiapkan generasi emas pada tahun 2045 mendatang, karena sejatinya pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama.
“Karena Dewan Pendidikan khan bertujuan memfasilitasi keterlibatan masyarakat untuk merumuskan konsultasi kebijakan pengembangan pendidikan di tanah air. Sebagai badan konsultatif, Dewan Pendidikan tentunya yang memiliki pengalaman dan kontribusi penting dalam dunia pendidikan khususnya di Tangerang Selatan serta mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.
Ditambahkannya, selain itu pentingnya peningkatan kualitas Lembaga Pendidikan dan SDM tenaga pendidik yang diimbangi dengan tingkat kesejahteraan tenaga pendidik.
Menurutnya dewan pendidikan harus mampu menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu menuju masyarakat cerdas , modern dan religius.
Dikesempatan itu, Puji Iman Jakarsih juga mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan “ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Untuk keanggotaan Dewan Pendidikan, jelas diatur di Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, berasal dari, Pakar pendidikan, Penyelenggara pendidikan, Pengusaha Organisasi profesi, Pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial budaya, Pendidikan bertaraf internasional, Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan Organisasi sosial kemasyarakatan.
Lebih lanjut Puji juga menjelaskan bahwa Dewan pendidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 41 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
“Dan hal-hal yang mengatur mengenai dewan diatur dalam ketentuan Pasal 192 – Pasal 195, dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan” terang Puji Iman Jakarsih siap memegang jabatan yang diberikannya secara amanah dan berintegritas,” ungkapnya.
“Inilah yang mendasari saya untuk ikut serta mencalonkan diri sebagai Dewan Pendidikan Kota Tangerang Selatan, agar kedepannya, saya bisa lebih bermanfaat untuk dunia pendidikan khususnya di Kota Tangerang Selatan dalam pengabdian diri, “tutupnya.
(Glen/V5)