Deliksatu.com, TANGERANG SELATAN – Sebanyak 23 calon anggota Dewan Pendidikan Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengikuti tahapan proses seleksi untuk memimpin periode 2022-202.
Proses seleksi administratif dan wawancara diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel yang berlangsung di kantor Pusat Pemkot Tangsel, sejak Selasa (17/5) hingga Rabu (18/5).
“Insya Allah saya turut berpartisipasi mengikuti seleksi di Dewan Pendidikan Kota Tangsel untuk dapat mewarnai dan mendorong peningkatan mutu pendidikan menuju SDM Unggul di Tangsel,” kata seorang peserta seleksi, Puji Iman Jarkasih, Rabu (18/5).
Dikatakannya, sebagai lembaga yang mempunya fungsi strategis, Dewan Pendidikan mesti mampu berperan maksimal memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan.
Apalagi, lanjut Puji, sekarang muncul konsep “Merdeka Belajar.” Tentu perlu kajian kajian agar konsep itu dapat berjalan dan memajukan mutu pendidikan. Hal ini menjadi tantangan buat steakholder dunia pendidikan di Tangsel,” ujar Puji yang juga aktivis Ciputat Tangsel.
Puji yang juga berkiprah di organisasi sosial Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon berharap peran dan fungsi Dewan Pendidikan dapat optimal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyebut dewan pendidikan lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Dewan Pendidikan mempunyai fungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan fungsinya tersebut, lanjutnya, Dewan Pendidikan melaksanakan secara mandiri dan professional. Juga disebutkan Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganlisis, dan meberikan rekomendasi kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat tentang pendidikan.
Hasil pelaksanaan tugas tersebut dilaporkan kepada masyarakat melalui media cetak, eletronik, laman, pertemuan, atau bentuk lainnya yang sejenis sebagai bentuk pertanggung jawaban, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 192 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Juga termasuk mediasi dengan masyarakat dan steakholder dunia pendidikan,” pungkas Puji.
(Glen/red)