Deliksatu.com – CIREBON – Dugaan Kongkalikong dalam penyusunan anggaran antara Ketua DPRD Moh. Luthfi dan Sekda H. Rahmat Sutrisno untuk kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan masih berbuntut panjang. Hal ini terungkap dalam audensi antara LSM Penjara dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Senin (23/05/2022)
Acara di selenggarakan di ruang Nyimas Pakungwati Setda Kabupaten Cirebon yang di hadiri oleh Kabag Pemerintahan Yudi Wikarsa, beserta stafnya, Baperlit Bangda Dangi beserta stafnya, Sekertaris LSM Penjara H. Rahmat Hidayat, beserta beberapa anggotanya.
Dalam kesempatan tersebut LSM Penjara yang di wakili oleh Sekertarisnya H. Rahmat Hidayat yang akrab di sapa Rahmat mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemda melalui Kabag Pemerintahan dan Baperlit Bangda, agar dapat memfasilitasi untuk bisa bertemu langsung dengan Sekda terkait keinginannya mengklarifikasi proses pengangaran hingga muncul DPA kegiatan wawasan kebangsaan yang merupakan lidieng sektor dari eksekutif dalam hal ini Kesbang Pol, namun pada pelaksanaannya oleh anggota DPRD.
Menurut Rahmat, permohonan untuk bertemu langsung dengan Sekda karena adanya seorang camat yang mengaku tidak pernah mengajukan kegiatan pembinaan wawasan kebangsaan, sehingga LSM Penjara mencurigai adanya dugaan Kongkalikong dalam penyusunan anggaran, terangnya.
Waktu ada acara pembinaan wawasan kebangsaan di Kecamatan Plumbon yang di hadiri oleh dua orang anggota DPRD, Camat mengakui, bahwa Camat tidak pernah mengajukan program tersebut, dan tiba – tiba muncul DPA yang harus di laksanakan oleh Camat dengan nara sumber dari anggota Dewan , tutur Rahmat.
DPRD yang memiliki fungsi pengawas jangan sampai justru melemahkan fungsinya sendiri sebagai pengawas dengan cara menjadi pemain bersama eksekutif, terangnya.
Dalam kesempatan tersebut Kabag Pemerintahan Yudi Wikarsa selaku pihak yang mewakili Pemda mengatakan, kedatangan LSM Penjara adalah dalam rangka menyampaikan aspirasi atas keinginannya untuk bertemu langsung dengan Sekda H. Rahmat Sutrisno, terkait dengan munculnya DPA dalam proses pengangaran kegiatan wawasan kebangsaan.
Ya barusan yang di sampaikan oleh teman – teman LSM Penjara terkait permasalahan Kegiatan tentang pembinaan wawasan kebangsaan, di mana LSM Penjara ini sebagai pemantau kinerja aparatur Negara, ingin menyampaikan permohonan kelarifikasi langsung dari Sekda terkait dengan kegiatan tersebut.
LSM penjara melihat bahwa, ini sebenarnya akal akalan perangkat daerah, akalnya eksekutif, tapi dilksanakan oleh Dewan.
Yang kedua Substansinya bahwa dari sisi mekanisme pengangarannya, ini mestinya dari awal perencanaannya seperti apa dan lain sebagainya di pandang bahwa anggarannya adalah Top Down yang tiba – tiba sudah muncul DPAnya ke teman – teman di Kecamatan, nah ini yg di harapkan pemerintah daerah melalui Sekda segera mengklarifikasi dari sisi mekanisme pengangaran, dan dari sisi mekanisme subtansi tupoksinya, seperti itu, tutur Yudi
Ketika di tanya, apakah dalam hal ini ada indikasi pelanggaran, pihaknya menolak untuk berkomentar,
Saya tidak ingin masuk ke rana itu ya, biar nanti Sekda saja yang menyampaikan, karena memang di penyimpulan akhir pertemuan kita pada hari ini denga teman – teman LSM Penjara ini, intinya mereka menyampaikan aspirasi, kami hanya menampung, dan nanti akan kami sampaikan kepada Sekda, seperti itu, tuturnya.
Langkah selanjutnya menurut Yudi, pihaknya akan segera membuat laporan yang nantinya hasil pertemuan tersebut akan di sampaikan ke Sekda H. Rahmat Sutrisno.
Dan Saya sih segera membuat laporan hasil pertemuan hari ini dan akan di sampaikan langsung ke Sekda, mudah – mudahan nanti Pak Sekda akan menyampaikan, entah langsung atau melalui kami, melalui Kesbang atau melalui Baperlit Bangda misal yang terkait dengan pengangaran tersebut, pungkas Yudi.
Di lain pihak, Ketua LSM Penjara Agus Suratman mengatakan, pihaknya tetap akan meminta keterangan langsung dari Sekda, pasalnya menurut Agus, Sekda adalah Ketua tim penyusun anggaran, sehingga harus bertanggung jawab.
Masih menurut Agus, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kelarifikasi tiga kali yang di tujukan kepada Ketua DPRD dengan harapan dapat menghadirkan Sekda H. Rahmat Sutrisno, dan jika upayanya meminta kelarifikasi langsung gagal, maka pihaknya akan melayangkan surat berikutnya, bahkan akan melaporkan perlakuan ini ke Komisi Informasi Daerah (KID) dan Ombudsman, bahkan bisa jadi ke KPK.
Saya masih berharap, agar Sekda tidak mewakilkan kepada anak buahnya, kalau selalu di wakilkan, maka persoalan ini tidak akan tuntas – tuntas demi tegaknya UU RI No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU RI No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, UU RI No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU RI No.14 tahun 20086 tentang Keter bukaan Informasi Publik.
Pewarta (Markus.T).