JAKARTA, Deliksatu.com – Kustanto telah dipanggil Polda Metro Jaya, Kamis (9/6/2022) yang merupakan salah satu terlapor dari beberapa pihak Summarecon yang telah ikut serta dalam proses pengambilan paksa harta benda Agus Darma Wijaya di Cluster Maxwell MXLA 028, Rabu (20/4/2022)
“Engga..engga..engga..bukan kapasitas saya….” tolak Kustanto sebagai kepala security Summarecon menghindar saat dikomfirmasi beberapa awak media di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Subnit 2 Harda, Kamis(9/6/2022)
“Benar ada 6(enam) orang dari pihak Summarecon dipanggil untuk dimintai keterangan, hari ini kamis(9/6/2022) akan tetapi legal pihak Summarecon menginformasikan minta ditunda pada hari Senin, 13 Juni 2022, dengan alasan karena belum siap” penjelasan penyidik Harda Unit 2 Polda Metro Jaya, kamis(9/6/2022) kepada awak media Warta Sidik saat dikomfirmasi, lewat telpon
Penyidik Harda Unit 2, Polda Metro Jaya sangat cepat menyikapi Laporan Polisi No. LP/B/2189/ IV/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 29 April 2022, tentang *”Tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dan atau Perbuatan memaksa orang lain disertai dengan kekerasan”* sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP yang terjadi Rabu, 20 April 2022
“Kerja Penyidik Harda Unit 2 sangat cepat dan sangat profesional, kami kuasa hukum pelapor Agus Darma Wijaya sangat Apresiasi, dan saya percaya Polri adalah Panglima Tertingi sebagai ujung tombak keadilan dalam membela kebenaran tidak perduli ini adalah perusahaan besar Summarecon, dan juga telah di buktikan juga oleh pemerintah yang diwakili KPK yang telah menetapkan Bos Summarecon menjadi tersangka pemberi suap Hartadi Suyuti dan KPK akan terus menelusuri keterlibatan Korporasi Summarecon Agung di kasus suap eks Walkot Yogyakarta dan kami yakin dalam laporan kami para pelaku yang telah kami laporkan juga akan menjadi tersangka” ujar Jalintar Simbolon,S.H. di Kantor Hukum Parnagogo dan Rekan, Jagakarsa – Jakarta.
(Rls/red)