SUKABUMI, Deliksatu.com – Terkait aksi kriminal berupa kekerasan terhadap Wartawan di Sukabumi Jawa Barat, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Wartawan Cirebon Raya (PWC-R ) akhirnya angkat bicara, mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap salah satu Wartawan dari Media Jurnal Sukabumi. Com. (IM) yang dipukuli oleh orang tidak dikenal saat menjalankan tugasnya, pada Senin (13/06/2022) yang lalu.
Pernyataan ini disampaikan Orang nomor satu di PWC-R Sudarto Atau yang akrab disapa Kang Darto, saat dimintai tanggapannya, Senin (20/06/2022).
Menurutnya, tindakan aksi kriminal membungkam kebebasan Pers untuk mendapatkan informasi adalah tindakan melawan hukum yang bertentangan dengan Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Apa lagi tindakan penganiayaan ini terjadi saat Wartawan (IM) sedang menjalankan tugas, usai meliput Korban kecelakaan tunggal sepeda motor yang jatuh kesungai Cimandiri di lokasi Renovasi Jembatan Bagbagan di RSUD Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi.
Saya selaku ketua DPP PWC-R secara tegas mengecam dan mengutuk keras kepada pihak – pihak yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja Jurnalistik, yakni saudara kita seprofesi (lM) Apa pun alasannya kekerasan fisik terhadap Wartawan, adalah tindakan premanisme yang melanggar hukum dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Tegas Darto.
Lebih lanjut Sudarto menyampaikan, jika di lapangan ditemukan pelanggaran kode Etik Jurnalistik atau penyalah gunaan Profesi Wartawan, maka hal tersebut bisa diproses sesuai UU 40 Tahun 1999. Selain itu, jika ada perselisihan akibat proses kerja Jurnalistik mau pun produknya, disarankan agar masalah diselesaikan secara hukum, dan bukan dengan cara premanisme.
Kami minta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Wartawan ini, dan menangkap aktor dibalik pengeroyokan yang mengakibatkan luka lebam. Kami yakin Polisi sangat Responsive dan bertindak profesional, sehingga kasus penganiayaan terhadap Wartawan bisa diungkap dan pelaku mau pun aktor dibelakangnya dijatuhi hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. harap Darto
Menurut sumber dilansir dari Media
Jetsiber dua pelaku kekerasan berinisial (D) dan (B) kini sudah diamankan oleh Polres Sukabumi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Para pelaku terancam dengan pasal 170 KUHP pidana tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Pewarta (Markus.T)