Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah, Tetapkan 30 Tersangka dari BPN dan Kepala Desa

JAKARTA, Deliksatu.com — Kapolda Metro Jaya Metro Jaya Irjen DR M Fadil imran memimpin rilis pengungkapan kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ada 30 org yang ditetapkan menjadi tersangka dan 25 tersangka diantaranya ditahan di Polda Metro Jaya.

Pada kesempatan tersebut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Dr. Mohammad Fadil Imran didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di Mapolda Metro Jaya.

Fadil mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh sindikat mafia tanah ini.

“Ada beberapa modus operandi secara umum, antara lain pemalsuan, memasuki pekarangan rumah tanpa hak dan/atau mengambil manfaat milik orang lain/korban,” kata Fadil dalam Konferensi Pers. Senin (18/7/2022).

Kapolda mengatakan berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya akan mendukung program Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas sindikat mafia tanah. Dia mengatakan Polda Metro Jaya fokus dalam mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Irjen Fadil Imran.

Sementara kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan secara terpisah mengatakan modus operandi lain yang dilakukan sindikat mafia tanah yakni memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ada beberapa modus operandi, misalnya melakukan penyalahgunaan akun BPN RI pada sistem aplikasi SKP (Sengketa, Konflik, dan Perkara). Bahkan ada mantan pejabat BPN yang akunnya dipalsukan, ini mungkin menjadi bahan ke depan agar ini tidak terjadi,” ucapnya.

Dalam acara tersebut Fadil mengatakan kasus ini diungkap bermula dari banyaknya konflik agraria yang tidak terselesaikan. Selain itu, praktik mafia tanah juga sudah meresahkan.

“Serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Ada 30 orang kita tetapkan tersangka dan sebagian ditahan.

“Dari 30 tersangka itu, 13 di antaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian ada pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan juga ditangkap di kasus mafia tanah ini,” ucapnya.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan Tersangka itu meliputi 13 orang pegawai BPN, terdiri dari enam (6) pegawai tidak tetap dan tujuh ASN, Lalu ada dua tersangka ASN pemerintah, dua orang kepala desa dan satu tersangka jasa perbankan.

Hengki menambahkan 30 tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.

“Terdapat 12 korban mafia tanah dimulai dari aset pemerintah, badan hukum, perorangan. Masih banyak masyarakat yang kita deteksi yang tidak sadar mereka jadi korban mafia tanah,” ucap Hengki.

(Glen/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *