TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Para Ahli Waris Pentong Bin Lidjan menggelar aksi blokade jalan tol selama 2 hari sejak tanggal 19 – 20 Juli 2022 dengan memasang rantai yang melintang di jalan tol Cinere – Serpong Jaya (CSJ) yang berlokasi di Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, kota Tangerang Selatan.
Selain itu, rantai yang melintang dikunci dengan gembok juga di tempel foto copy surat – surat yang mereka miliki keabsahannya sekaligus mendirikan tenda darurat di pinggir jalan tol karena proses ganti rugi belum ada realisasi hingga saat ini.
Sedangkan, permasalahan ini sudah memasuki lima tahun dan hingga kini tidak ada kunjung penyelesaian dan pihak ahli waris merasa belum menerima ganti rugi dari pihak tol.
Kepada media, Rabu (20/07/2022), Sadeli selaku perwakilan ahli Waris menjelaskan bahwa tanah ini merupakan tanah warisan keluarga besarnya dan belum pernah dibayar oleh pihak jalan tol.
Dijelaskannya lagi, tanah waris ini seluas 4920 M² sesuai dengan Persil Nomor : 41.S.III C Desa 194 atas nama Petong Bin Lidjan, terletak di Jl Kemiri VI RT.02/011, Kelurqhan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan.
“Yang terkena jalan tol Serpong – Cinere itu luasnya ± 4020 M² ,”kata Sadeli selaku ahli waris tanah.
Masih kata Sadeli, Ia bertindak berdasarkan surat kuasa dari pemilik atau ahli waris atas nama Petong Bin Lidjan. Karena selama ini, tidak pernah ada sengketa dengan pihak manapun dan juga Girik aslinya masih ada dan kita pegang dengan baik.
Dia mengatakan, dirinya terpaksa melakukan aksi blokade jalan tol tersebut lantaran, pembayaran uang ganti rugi selama 5 tahun ini belum terealisasi atas lahan milik ahli waris dari Petong Bin Lidjan. Intinya tak kunjung dibayar oleh pihak pengembang jalan tol.
Dijelaskan lagi bahwa, sebelumnya pihak ahli waris sudah pernah melengkapi dokumen/surat kepemilikan tanah, tetapi sampai detik ini, kami masih terus bertanya – tanya mengapa ganti rugi tanah milik ahli waris tidak ada realisasinya hingga saat ini?.
“Mengapa kami dibiarkan terus seperti ini, padahal kami memiliki surat – surat kepemilikan tanah warisan dari orang tua kami. Ini tanah dari dulu adalah milik orang tua ahli waris yang tidak pernah diperjualbelikan dan tidak ada sengketa,” keluhnya kepada media.
“Tadi perwakilan kita, Pak Ade Purnama juga mengikuti mediasi dengan pihak Jasa Marga dan CSJ yang dimediasi oleh pihak kepolisian di Kantor Jasa Marga,” ujarnya.
Saat ditanya media, apa keinginan para ahli waris?
“Kami selaku ahli waris atas tanah Petong Bin Lidjan, tetap mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat yang adil bagi para ahli waris dan semua pihak. Tidak ada niat sedikitpun para ahli waris untuk menghambat program Nasional, bahkan sebaliknya para ahli waris mendukung sepenuhnya program pemerintah. Tetapi kami hanya meminta hak kami (para ahli waris) dibayar oleh pihak tol karena tanah ini adalah tanah warisan turun temurun.” tuturnya.
Sementara itu, Ade Purnama perwakilan ahli Waris saat ditemui selepas mengikuti mediasi menjelaskan, tadi memang saya mengikuti mediasi dan ada kesepakatan secara lisan dimana dalam seminggu ini dijanjikannya akan ada mediasi lagi.
” Untuk itu, kami para ahli waris sepakat membuka blokade dan membersihkan areal jalan tol yang berada di KM 34400 ,” katanya.
Tentunya, kata Ade Purnama menambahkan, kita harus menghargai kesepakatan tersebut, dan siap menunggu satu minggu ke depan untuk mengikuti mediasi yang kemungkian besar akan dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional wilayah (BPN) Tangerang Selatan.
‘Kami siap bermusyawarah dengan semua pihak, untuk tercapai satu kesepakatan bersama, karena permasalahan ini sudah lebih 5 tahun berjalan.” pungkasnya.
Pantauan di lokasi, terlihat para ahli waris dengan kesadaran sendiri, membuka blokade dan membersihkan area jalan tol tepatnya di KM 34400, Kelurahan Pondok Cabe Udik.
(Glen.@2022)