Polres Indramayu Bekuk 2 Pelaku Pembunuhan Pria dengan Korban Dililit Lakban

INDRAMAYU, Deliksatu.com – Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penemuan jasad laki – laki yang terlilit lakban di kali Panaran jalan Soekarno Hatta, Desa Pekandangan, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Selasa (02/08/2022).

Jasad laki – laki tersebut berinisial W (54) Tahun, sebagai Driver Ojol atau Supir yang beralamat di Perum Central Park Cikarang Blok B-4, No. 30 Rt.055 / Rw.022, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Di hadapan awak media Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif mengungkapkan bahwa ada dua pelaku yang telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu.

ASW alias AWI (34) Tahun warga Kecamatan Simpor, Kabupaten Kebumen. Ditangkap di Tanjung Priok, ujar AKBP M. Lukman Syarif.

Selain itu, SLS alias SSN (40) Tahun warga Lumajang, Jawa Timur. Ditangkap setelah melarikan diri ke Lumajang – Jawa Timur, pada tanggal 30 Juli 2022.

Motif pembunuhan yang dilakukan oleh ASW dan SLS karena ingin memilik kendaraan yang dimiliki korban.

Karena kedua pelaku tersebut membutuhkan uang untuk melunasi hutangnya, terang Kapolres.

Lanjut disampaikannya, untuk manghabisi nyawa korban, pelaku mencekik leher korban dari belakang menggunakan tali (pintalan lakban coklat) sambil memukuli korban, tersangka ASW alias AWI langsung menarik tuas jok agar sandaran jok turun, lalu memegang kedua kaki korban, hingga korban lemas.

Setelah korban lemas, pelaku SLS melepaskan jeratan tali lalu membekap leher korban dengan lengan tangan kanannya kemudian menariknya kebaris kursi belakang, lalu melakban wajah dan kepala korban dengan menggunakan lakban coklat, lalu mengikat pergelangan kedua tangan korban dengan menggunakan lakban coklat.

Kapolsek menyebut, ke dua pelaku tersebut menghabisi nyawa korban di wilayah Cikarang- Bekasi. Lalu mereka membuang jasad tersebut di Indramayu.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lilitan lakban, pakaian korban, sabuk pinggang milik korban, jam tangan milik korban, tasbih milik korban dan uang sebesar Rp 44.000, milik korban.

Selain itu, Hp Realme milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, satu buah handphone merk Samsung (digunakan pelaku untuk menghubungi korban), satu buah topi serta satu tas ranselhitam merek “G”.

Ada pun pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *