Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE, DPP PADI Laporkan Beberapa Oknum ke Polres Jakarta Barat

JAKARTA, Deliksatu.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Kanwil dari Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) mendatangi Polres Jakarta Barat untuk melaporkan dugaan perkara pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik atas kliennya.

Jaka Sahroni mengatakan, kliennya berinisial NS yang berstatus sebagai Ketua RT 05/06 di Semanan Jakarta Barat tidak terima disebut berbuat asusila.

“Iya kita membuat laporan atas dugaan orang-orang (oknum) yang sudah bercuit-cuit dan berkoar-berkoar yang telah merugikan klien kami atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE,” kata Jaka Sahroni selaku Ketua PADI dan kuasa hukum pelapor kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Kamis (01/9/2022) malam.

Jaka Sahroni menjelaskan, terkait pemberitaan dugaan kasus asusila yang menyebutkan nama kliennya sebagai pelaku, hal itu kata Jaka tidak benar. Menurutnya, berita itu tidak berimbang dan merugikan kliennya.

“Kami melaporkan ke Polres Jakarta Barat ini juga, terkait adanya pemberitaan asusila yang menyebutkan pelakunya adalah klien kami yang bernama Nasir. Ini tidak benar dan tidak berimbang serta merugikan klien kami,” jelas dia.

“Diduga ada pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat itu pidananya sekitar 6 tahun penjara,” sebut Jaka.

Kuasa hukum pelapor menceritakan, pada saat itu tanggal (21/8), NS bertamu pada tengah malam sekira pukul 00:15 WIB ke rumah inisial Id. NS bertanya terkait masalah sampah.

“Nah dari situ akhirnya menjadi heboh terus diberitakan terjadi asusila yang dilakukan Nasir, padahal tidak benar. Ketua RW minta keterangan dari NS dan Id dan mengakui tidak berbuat apa-apa. Namun sangat disayangkan diberitakan terjadi asusila,” ungkap Jaka.

“Indonesia ini adalah negara hukum, hendaknya dalam hidup bermasyarakat harus saling hormat menghormati, harga menghargai selalu tetap menjaga ketertiban dan kerukunan serta tidak menebarkan kebencian apa lagi sampai terjadi fitnah,” lanjutnya.

Masih kata Jaka, ia berpesan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berbicara. Dirinya sudah membuat laporan terkait permasalahan tersebut.

“Karena mulutmu harimaumu, jarimu harimaumu. Oleh karena itu untuk selalu bijak dalam bermedia sosial. Dan kasus ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian, sekarang lagi dalam proses,” tandasnya.

(Glen)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *