Wabup Cirebon Mengajak Pemilih Pemula Turut Berpartisipasi Dalam Pemilu di 2024

CIREBON, Deliksatu.com – Wakil Bupati Cirebon Hj. Wahyu Tjiptaningsih, hadiri kegiatan sosialisasi pengawasan Partisipatif Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara diselenggarakan di Hotel Apita Cirebon dengan melibatkan siswa SMA Se- Kabupaten Cirebon, Selasa (11/10/2022).

Acara dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon, dengan Tajug,”Edukasi Demokrasi pada Pemilih Pemula dan Pemantau Pemilu Tahun 2024.

Kehadiran Wakil Bupati Cirebon yang akrab disapa Bunda Ayu sebagai nara sumber memberikan pemaparan akan pentingnya Demokrasi di Pemilu Tahun 2024, pasalnya Pemilu sangat membutuhkan partisipasi semua pihak termasuk kesadaran Politik dari para Pemilih Pemula.

Dalam kesempatan tersebut Bunda Ayu mengatakan, tujuan di selenggarakan Pemilihan Umum adalah untuk memiiih Wakil Rakyat yang akan duduk di dalam Lembaga Permusyawaratan atau Perwakilan Rakyat, guna membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan dalam mengisi Kemerdekaan dalam upaya melanjutkan sebuah pemerintahan demi mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kita harus mampu mengedukasi para pemilih, khususnya para Pemilih Pemula, hal ini sangat penting bagi terselenggaranya Pemilu yang tingkat pemilihnya mencapai 75% lebih, karena adanya kesadaran masyarakat di Kabupaten Cirebon, khususnya kesadaran pada Pemilih Pemula.

Diharapkan dengan adanya edukasi kepada Pemilih Pemula akan ada Pendidikan Politik yang dapat melahirkan Generasi Emas, dan kelak mereka akan menerima estafet kepemimpinan di Kabupaten Cirebon, bahkan bisa jadi di tingkat Nasional, tutur Wakil Bupati Cirebon, Bunda Ayu.

Untuk itu pihaknya mengajak kepada para siswa SMA yang hadir untuk terus melek Politik agar tumbuh kesadaran berpartisipasi dalam Pemilu Tahun 2024.

Lebih lanjut Bunda Ayu mengatakan, dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilu, Panwaslu tentu saja membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Harapannya, penyelenggaraan Pemilu berjalan LUBER (Langsung Umum, Bebas, Rahasia dan JURDIL (jujur adil), dan Demokratis.

Pengawasan Partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi Pemilu di ruang Privat yang tidak tersentuh oleh pengawas Pemilu. Apa lagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di Negara Demokrasi ini, terang Bunda Ayu.

Pengawasan Partisipatif termasuk dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan, “Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah A) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, B) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, C) bertujuan meningkatkan partisipasi Politik masyarakat secara luas, dan D) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Bunda Ayu menyebutkan, Panwaslu membutuhkan Kolaborasi yang kuat dengan masyarakat. Baik kelompok Pemilih atau pemantau Pemilu.

Peningkatan Kolaborasi antara Panwaslu dengan kelompok masyarakat Sipil, inilah yang menjadi kunci peningkatan partisipasi bersama masyarakat yang bisa menjadikan Pemilu JURDIL, pungkas Wabup Cirebon, Bunda Ayu Mengajak Pemilih Pemula Turut Berpartisipasi Dalam Pemilu di Tahun 2024.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *