Deliksatu.Com – Tangsel – Kegiatan bangunan yang berlokasi jalan Alam Sutera Cluster Pelangi 2/7 Kelurahan Paku Alam Serpong Utara Tangsel diduga tidak sesuai dengan PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) SK- PBG- 367402-23122021-001 tanggal 23-12-2021 atas nama Weng Wen Qiang dengan ijin Rumah Tinggal.
Kegiatan bangunan itu sudah meresahkan warga sekitar pasalnya kegiatan bangunan itu terlalu nempel dengan warga yang mengakibatkan kerusakan.
” Rumah tinggal saya ada bangunan yang sedang dilakukan oleh sebelah padahal kalau dilihat bangunan itu tidak sesuai dengan ijin,” ungkap seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya
Selain itu lanjutnya, surat sudah dilayangkan kepihak estete managemen alam sutera dan pihak terkait termasuk ketua RW dan DPMPTSP Tangsel, namun sampai sekarang belum ada respon dari pihak terkait itu.
“Seharusnya Satpol PP Tangsel menindak bangunan itu disegel karena kegiatan bangunan yang tidak sesuai dengan ijin yang meresahkan warga” lanjut warga
Pengamatan dilokasi kegiatan bangunan itu diduga sudah menyalahi aturan karena GSB, KDB tidak sesuai dengan aturan dan pihak terkait khususnya Satpol PP Tangsel harus segera menindak.
Sementara Mukhsin Alfahri Satpol PP mengatakan kalau bangunan itu berubah fungsi kami yang akan menindak, tapi kalau kegiatan bangunan itu kena dampak warga berdekatan lapor aja kepihak kepolisian karena sudah termasuk pengrusakan.
( Way/Red )