BOGOR, Deliksatu.com – Sebidang tanah bersertifikat dengan luas 3745 (tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima) meter persegi atas nama Lanny Sulistyo, di kawasan Desa Gombong Koneng, Megamendung, Kab. Bogor diduga diserobot oleh oknum dengan cara ditanami pohon tanpa izin.
Hal tersebut diketahui, saat FR mengecek lokasi tanah tersebut pada bulan Maret tahun 2022 Alhasil, FR mendapati adanya kerjasama konservasi hutan antara Bong (Indentitas tidak diketahui) dengan Perhutani.
“Jadi oknum ini punya perjanjian kerjasama dengan perhutani( konservasi hutan)pada bulan September tahun 2020. Tapi konservasi itu di atas tanah yang sudah bersertifikat hak milik atas nama Lanny Sulistyo..Ini kita ada semua dokumen lengkap pembeliannya” ujar FR kepada awak media. Kamis (13/10/2022)
Lebih lanjut FR meminta kesadaran oknum yang telah menggunakan sebagian bidang tanah tersebut.
“Kita kaget, ketika ke lokasi kok ada tanaman pohon. Setelah itu kita mengundang Perhutani untuk datang mengecek juga” jelasnya.
Namun keterkejutan FR terulang kembali, saat ia bersama jajarannya ke lokasi pada tanggal 26 September 2022, akses jalan menuju arah tanah milik SHM N0.295 telah dipagari atau diportal menggunakan rante. Menurut keterangannya, sampai pada hari ini Kamis (13/10/2022) pihaknya belum mengetahui siapa yang melakukan tindakan tersebut.
“Kita mencari tau ke warga sekitar siapa yang melakukannya, tidak ada yang mengetahui. Ini jelas sudah melawan hukum, dan kita sudah membuat laporan ke polsek megamendung, namun diarahkan ke polres bogor” ungkap FR.
Walaupun diperlakukan dengan sewenang-wenang, FR berharap ada kebijaksanaan dari BPN Kabupaten Bogor dan Perhutani untuk penyelesaian terkait sebidang tanah yang sudah bersertifikat tersebut.
“Saya mengetuk pintu hati badan pertanahan nasional kabupaten bogor dan perhutani untuk membantu kita yang merasa sangat dirugikan atas tindakan sewenang-wenang ini” keluhnya.
(Red/Wn)