CIREBON KOTA, Deliksatu.com – Kembali Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, dipimpin Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah, berhasil mengamankan pelaku pemilik sekaligus pengedar barang haram berupa Ganja. Dengan berat 1.109 gram atau 1 kg Narkotika jenis Ganja, Selasa (18/10/2022).
Barang bukti lain 5 bungkus Cigarete Papeer, 2 buah timbangan Digital, 2 pack Plastik Klip berwarna bening dan 2 unit Handphone.
Barang bukti ini disita dari 2 tersangka Inisial DD dan IA yang keduanya berpofresi sebagai pemilik Studio Tattoo (Tattoo Art) dan pemilik Distro Punk. Hal ini terungkap dalam Konpres yang diselenggarakan dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.
Dalam penjelasaannya Kapolres Ciko mengatakan, Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 7 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 Wib di depan SPBU Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.
Lanjut Fahri, kronologis penangkapan kedua tersangka bermula dari personel melakukan Under Cover Buy. Kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan dua tersangka berinisial DD dan IA. Dari hasil penangkapan tersebut, terdapat 3 paket Narkotika seberat 23 gram dan alat komunikasi yang dipakai, tutur Kapolres Ciko didampingi Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio.
Selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah DD di Desa Jemaras Lor, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dan ditemukan barang bukti sebanyak 406 gram Ganja dan barang lainnya.
Personel juga menggeledah rumah kontrakan IA di jalan Kanggraksan, Cirebon Kota dan menemukan Ganja 680 gram. Sehingga total barang bukti adalah 1.109 gram. Jelas Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah.
Dari hasil Interogasi para tersangka IA dan DD asal Jemaras Lor Kabupaten Cirebon dan Kanggraksan Cirebon Kota. Diketahui, bahwa Ganja berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara dari tersangka BP yang dikenal oleh kedua tersangka pada saat Touring dengan menggunakan sepeda motor sebagai Komunitas Motor Tua.
Sementara untuk Narkotika jenis Ganja, para tersangka ini mendapatkan kiriman paket berupa 1.5 kg Ganja kering yang dikirim melalui Jasa Ekspedisi, setelah kedua tersangka kembali di Cirebon.
Kedua tersangka melanggar pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golonngan 1 dalam bentuk tanaman, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), tutur Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).