Deliksatu.com– Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara mencanangkan “PRIMA” Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, Akuntabel di dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan persidangan. Namun kenyataannya pada proses permohonan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan kuasa hukum Yuvraj dari LBH Benteng Perjuangan Rakyat tidaklah demikian.
Sidang perdana atas permohonan PK pada tanggal 24 Oktober 2022 yang tertuang pada surat Relaas Panggilan sidang yang akan digelar pada pukul 10.00 WIB, kenyataannya digelar pada sekitar pukul 17.30 WIB.
“Sungguh tidak profesional dan melelahkan, belum lagi tidak tercantumnya proses sidang permohonan kami di dalam tabel sidang,” ujar Andi Muhammad Yusuf SH, MH selalu Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat.
Pada sidang perdana ini, Jaksa Subhan SH meminta kepada majelis hakim agar sidang di tunda sampai 2 minggu ke depan, namun majelis hakim menetapkan sidang permohonan PK atas pidana sdr Yuvraj ditunda hanya satu minggu saja.
Dengan tertundanya sidang ini berarti tertundanya pula keputusan atas penahanan sdr Yuvraj terhadap putusan pidana TPPU yang dialaminya, lanjutnya
“Klien kami itu tidak bersalah, tidak adanya unsur pidana, namun majelis hakim saja yang kurang cermat dalam mengambil keputusan terhadap klien kami,” tutur Roy salah
satu kuasa hukum pada LBH Benteng Perjuangan Rakyat.
Kami telah siap membuktikan novum-novum dan bukti-bukti yang mementahkan putusan sidang terdahulu, ungkapnya
(Sura/red)