Bekas Karyawan Jebol Plafon Mencuri Uang Mantan Majikannya

CIREBON KOTA, Deliksatu.com – Nasib buruk dialami oleh korban IH, laki, (85) Tahun beralamat di jalan Karanggetas, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemah Wungkuk Kota Cirebon. Pasalnya bekas karyawannya, Tersangka YT, laki, (25) Tahun warga jalan Pekalangan Selatan, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, yang sudah berhenti bekerja 3 bulan yang lalu, tega mencuri dirumahnya, Jumat (11/11/2022).

Tersangka YT, yang sudah mengetahui seluk beluk rumah majikannya tersebut melakukan aksinya dengan memanjat dan menjebol plafon rumah.

Tersangka langsung menuju ke ruang kerja majikannya dan mengambil uang milik korban sebesar Rp. 10.000.000 yang tersimpan dibawah meja ruang kerja. Selanjutnya tersangka kabur melalui jalan yang sama yaitu atap plafon yang sudah dijebol.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul 22.00 Wib. Tersangka pencurian ini telah ditangkap Polisi dan ditunjukan ke Publik saat Konferensi Pers dipimpin Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat siang.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, menjelaskan kronologi mantan karyawan mencuri di rumah majikan tersebut

Menurut Kapolres Ciko, pelaku diketahui merupakan bekas karyawan korban yang sudah keluar dari pekerjaannya sekitar Tiga bulan yang lalu. Dengan demikian, pelaku memang mengetahui seluk beluk rumah korban, jelasnya didampingi Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio.

Saat melancarkan aksinya, pelaku YT memasuki rumah mantan majikannya dengan cara memanjat dan menjebol plafon. Pelaku yang sudah mengetahui situasi di rumah tersebut kemudian langsung masuk ke ruang kerja korban.

Di ruang kerja itu lah, pelaku kemudian mendapati uang sebesar Rp10 juta yang dibungkus dengan plastik hitam dan disimpan di bawah meja kerjanya.

Setelah peristiwa tesebut, korban kemudian melapor ke Polres Cirebon Kota, tutur Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Perida Apriani Sisera.

Kemudian Anggota Resum C beserta Timsus yang dipimpin Ipda Bastian Dhira Octavianto melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Polisi mencium jejak tersangka di sebuah kamar kost di sekitar jalan Pekalangan Kota Cirebon.

Polisi yang sudah mengendus keberadaan pelaku kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan Pelaku YT berhasil ditangkap Polisi, saat digeledah didapatkan sisa uang hasil curian sebanyak Rp 5 juta sebagai barang bukti.

Tersangka telah membelanjakan sebagian uang curiannya yaitu, untuk Tradding sebesar Rp2,5 juta, bayar kost – kosthan Rp.2 juta dan berangkat ke Kuningan sebesar Rp.500 ribu, ungkap Kapolres Ciko, AKBP Dr. M. Fahri Siregar.

Atas kejahatan tersebut, tersangka YT dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, pungkasnya didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *