Polisi Tangkap 4 Orang Tersangka Pelaku Curat, Ini Pesan Kapolres Ciko

CIREBON, Deliksatu.com – Sebanyak 4 tersangka sindikat pencurian dengan pemberatan antar Provinsi di bekuk Tim Khusus Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota, usai melaksanakan aksinya di jalan Simaja Utara, Kelurahan Kesambi Kota Cirebon.

Ke 4 Tersangka tersebut berinisial DS, BH, JS dan JH warga Lampung, Jambi dan Bandung.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M. Fahri Siregar, mengungkapkan, modus pelaku menyarasar rumah kosong yang di tinggal penghuni yang sebelumya melakukan pemetaan lokasi dengan cara tinggal di dekat alamat rumah yang bakal di eksekusi.

“Para pelaku mendatangi rumah korban, sesaat pemilik rumah meninggalkan rumah tersebut, pelaku langsung masuk dengan merusak gembok rumah dan mengambil isinya berupa uang tunai sebesar Rp. 10 juta, Laptop dan beberapa aksesoris,” ungkap Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, Selasa (03/01/2023).

Dikatakan Kapolres Ciko para pelaku tersebut dalam menjalankan aksinya hanya butuh waktu 10 menit.

Berdasarkan informasi dari pemilik rumah atas tindakan pencurian tersebut, Timsus Polres Cirebon Kota lagsung bergerak dan menangkap ke 4 pelaku di dekat lampu merah Jabang Bayi, Kelurahan Kesambi, Kota Cirebon.

“Para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di Cirebon,” kata Fahri Siregar kepada sejumlah Media dalam Konfersi Pers di Mako Polres Cirebon Kota.

Dari tangan tersangka, Polisi mendapati barang bukti berupa 1 pucuk senjata api dan 6 butir peluru, linggis, obeng – obeng, laptop serta 2 sepeda motor pelaku yang sudah diganti plat nomor Polisinya.

“Ke 4 tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 Tahun pidana,” pungkas Kapolres Ciko didampingi Kasi Humas Polres Ciko, Iptu Ngatidja.

Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *