CIREBON, Deliksatu.com – Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 05.00 Wib.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Arif Budiman, mengatakan, kedua pelaku berinisial GN dan RS yang terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan cara dibacok menggunakan celurit serta memukul menggunakan stik golf.
Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya delapan senjata tajam celurit hingga samurai, dua stik golf, handphone, sepeda motor, dan lainnya. Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Peristiwa ini diawali aksi saling menantang melalui konten di media sosial. Korban dan para pelaku merupakan anggota geng konten yang terindikasi aktif melakukan aksi tantangan dengan kelompok lainnya,” kata Kombes Polisi Arif Budiman.
Ia mengatakan, dalam peristiwa tersebut GN dan RS bersama 30-an anggota kelompok geng konten mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan aksinya dengan kelompok korban yang jumlahnya 10-an orang. Hingga akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui korban merupakan pelajar SMK, dan pelaku merupakan pelajar SMK. Selain itu, pihaknya juga masih memburu pelaku lainnya yang turut menganiaya korban dan identitasnya juga telah dikantongi petugas, Jumat (06/01/2023).
“Dalam kesempatan ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama – sama meningkatkan pengawasan terhadao anak – anaknya agar tidak terlibat aktivitas semacam itu. Upaya penegakan hukum pasti dilakukan saat peristiwa sudah terjadi, dan Patroli juga tetap harus didukung pengawasan dari keluarga,” ujar Kombes Polisi Arif Budiman.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).