CIREBON, Deliksatu.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan rencana tawarun antar kelompok remaja di Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon pada Minggu, 29 Januari 2023.
Awalnya, dua kelompok remaja yaitu Remaja 571 dan Batavia janjian tawuran melalui Media Sosial (Medsos).
“Mereka sepakat bertemu di salah satu warung yang ada di Kecamatan Kesambi,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu saat Konferensi Pers didampingi Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ahmat Troy Aprio, Rabu (08/02/2023).
Rencana dua kelompok remaja tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan anggota Polres Cirebon Kota yang memantau Media Sosial, ungkap AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko, AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan.
“Jadi kami itu monitoring melalui Sosmed Instagram yang sedang ramai dipergunakan untuk janjian tawarun itu,” ujar Ariek Indra Sentanu.
Polisi kemudian mengamankan SD dan RS, dua orang remaja berusia berusia 16 Tahun yang diduga merupakan anggota dari salah satu kelompok tersebut.
Petugas juga mengamankan dua senjata tajam jenis celurit berwarna silver dan hitam.
Pelaku dan barang bukti kini ditahan di Saat Reskrim Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut, jelas AKBP Ariek Indra Sentanu.
Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun, tutur AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota, Iptu Ngatidja.
Pewarta (Markus.T Deliksatu Group).