Kini, RSUD Kota Tangerang Berikan Pelayanan VIP yang Berkelas untuk Pasien BPJS dan Umum

KOTA TANGERANG, Deliksatu.com – Pemerintah Kota Tangerang melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dengan memberikan pelayanan perawatan rawat inap terbaru dengan Kelas 1, Kelas, 2, Kelas 3 hingga ruang perawatan VIP.

“Saat ini di RSUD Kota Tangerang memberikan pelayanan berkelas untuk para pasien BPJS dan pasien umum. Ya, ini pelayanan perawatan baru, dulunya memang kita samakan semuanya non kelas. Mau itu BPJS kelas 1, kelas 2, kelas 3 semua sama di satukan. Sekarang beda ya, pasien sudah bisa merasakan sesuai dengan kelas BPJS nya,” papar Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD Kota Tangerang dr. Rani Maryani.

Kepala Instalasi rawat inap RSUD Kota Tangerang juga mengatakan bahwa, perawatan dengan pemisahan kamar kelas tersebut untuk memberikan hak kelas kepada para pasien yang sudah mengikuti BPJS sesuai kelas yang dipilihnya.

Dikatakannya, dari lantai 3 sampai lantai 8 kita punya tujuh ruangan rawat inap sesuai dengan klasifikasi penyakit pasien, mulai dari lantai 3 ruangan Jati terdiri dari 26 tempat tidur, dan 1 tempat tidur VIP dan 25 tempat tidur, lainnya itu kelas 3.

“Kalau untuk kelas 3 ini bed-nya ada 5 tempat tidur disetiap kamar, kemudian di lantai 5 kita ada ruangan Cendana 1 dan 2. Ruang Cendana 1 ini adalah ruangan untuk penyakit dalam, khusus DPJP penyakit dalam yang tidak infeksius. Disini terdapat kelas 1 ,2, 3 dan kelas VIP,” katanya.

Sedangkan, untuk ruangan Cendana 1, VIP- nya ada satu tempat tidur, kelas satunya 2 tempat tidur, kelas duanya 8 tempat tidur dan kelas tiganya ada 15 tempat tidur. Jadi semuanya ada 26 tempat tidur di ruangan Cendana 1.

Ruangan Cendana 2 ada ruangan saraf, jantung, THT dan mata, untuk sarananya semua sama dengan ruangan Cendana 1, semuanya ada 26 tempat tidur.

Untuk lantai 6 adalah ruangan anak, untuk anak dikategorikan dibawah usia 18 tahun. Ruangan anak ini memiliki kapasitas dengan 28 tempat tidur, dimana terdiri dari ruangan kelas 1 ada dua tempat tidur kemudian 1 VIP dan 25 tempat tidur ada di ruangan kelas 3, untuk ruangan anak tidak ada kelas 2 nya.

Kemudian, dilantai 7 ada 28 tempat tidur, terdiri dari VIP, kelas 1 dan kelas 3, ini sama dengan ruangan anak di lantai 6. Dilantai 7 adalah ruangan Albasia penyakit dalam khusus untuk wanita karena dibedakan dari gendernya menurut ketentuan syariah tidak boleh bercampur ruangan pria dan wanita.

Selain itu, ada ruang rawat inap di lantai 8 khusus ruangan Infeksius dan terbagi dua ruangan, yang pertama ruang Ulin 1 untuk Infeksius TB Paru dan terdapat 26 tempat tidur yang berisi 10 tempat tidur adalah ruangan Tuberkulosis Resisten Obat (TBRO) dan dibedakan dengan ruangan TBSO.

“Ya, ruangan dipisahkan karena TBRO sangat menular jadi dibuat pembatas ruangan dan tidak bisa keluar masuk. Untuk sisanya ada 16 tempat tidur untuk perawatan TBSO, disitu semuanya adalah kelas 3 dan satu ruangan adalah VIP dan ruangan kelas 1 dengan dua tempat tidur,” jelas dr. Rani.

Lebih lanjut, dijelaskan kembali, untuk ruang Ulin 2 adalah ruangan Infeksius juga tapi bukan Infeksius Airborne (penyakit yang menyebar lewat udara atau ditularkan melalui udara). “Diruangan ini untuk isolasi pasien yang tidak bisa disatukan dengan pasien-pasien lainnya. Sementara untuk pasien penyakit kulit yang menular seperti varicella atau cacar air dan lepra yang tidak bisa kita gabungkan dengan pasien penyakit lainnya. Jadi ruangan Ulin 2 ada kelas 1, 2, 3 dan VIP, tetapi sesuai dengan peruntukan ruangannya, mulai dari penyakit dalam, bedah dan ruangan anak kita pisahkan sesuai dengan penyakit pasiennya,” katanya.

“Adapun untuk pembagian ruagan perawatan ini resmi diterapkan pada 1 Oktober 2023,” sambungnya.

Sebagai informasi, untuk para pasien BPJS bisa juga masuk perawatan dengan kelas VIP, misalnya apabila pasien ada kepersertaan BPJS Kesehatan mendapat hak untuk kelas 1 dan ingin masuk VIP harus melewati Co Sharing dengan adanyanya penambahan biaya dengan menghitung berapa biaya di BPJS-nya, lalu kita berikan jumlah nilai biaya tambahannya untuk kelas VIP tersebut.

RSUD Kota Tangerang berawal dari RSUD Non Kelas (tidak ada kelas), kemudian kita mempunyai kelas dari hasil pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, tentunya dengan mempunyai kelas, kita dapat memenuhi hak kelas pasien dengan ketentuan BPJS-nya, sehingga pasien bisa puas dengan pelayanan RSUD dengan kepesertaan BPJS sesuai dengan kelasnya.

“Karena selama ini, kalau kita non kelas bila ada pasien kelas 1 dan 2, semuanya kita samakan dengan pasien kelas 3. Dengan adanya kelas, pastinya hak pasien akan terpenuhi,” pungkasnya,”

Untuk melihat ketersediaan kamar rawat inap, bagi pasien JKN/ BPJS Kesehatan yang menggunakan aplikasi Mobile JKN, maka akan ada data online ketersediaan kamar rawat inap di RSUD Kota Tangerang, yang tentunya memudahkan masyarakat untuk melihat ketersediaan kamar jika membutuhkan.

(Red/rls)