TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Kristianto SH bersama Dwiky SH dari lembaga hukum Forum Gabungan Indonesia Tetap Satu (FORGITS) selaku kuasa hukum Sumanta warga Kp Cisauk, kembali mendatangi PLN UP3 Serpong yang berlokasi di Jalan Raya Serpong BSD, Kota Tangerang Selatan. Selasa (5/3/2024)
Menurut Kristianto, pihaknya mendatangi PLN UP3 Serpong untuk mempertanyakan kepastian kapan dipindahkan tiang listrik yang sudah 11 tahun berdiri di atas lahan milik kliennya (Sumanta).
“Ya pada hari ini Selasa tanggal 5 Maret 2024, kami mendatangi PLN UP3 Serpong untuk memberikan surat yang bertujuan meminta kepastian akan tiang listrik agar segera di pindahkan dari lahan milik klien kami,”kata Kristianto yang didampingi Dwiky kepada awak media.
Lanjut Kristianto, dalam hal ini pihak PLN UP3 Serpong berjanji akan memindahkan tiang listrik tersebut dalam jangka 1 bulan.
“Tadi jawaban dari pihak PLN, pak Andi akan di pindahkan awal bulan April. Tapi kita tunggu aja ya, apa benar akan di pindahkan atau apa hanya cuma ngambang aja janji-janjinya seperti yang sudah-sudah,”ujarnya.
Kristianto menjelaskan, selanjutnya pihak PLN UP3 Serpong menyampaikan bahwa pemindahan tiang listrik itu akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga sekitar, RT dan RW.
“Ya kami akan menunggu janji PLN UP3 Serpong untuk dapat segera memindahkan tiang listrik itu keluar dari tanah milik klien kami, karena area tanah itu mau dibangun. Ini tentunya sangat merugikan kilen kami,” ujarnya lagi.
Sementara itu, saat ditanya awak media, jika pihak PLN UP3 Serpong tidak dapat memenuhi janji untuk memindahkan tiang listrik itu, Kristianto SH dan Dwiky SH menyampaikan bahwa langkah selanjutnya akan menempuh ke jalur hukum.
“Seperti surat yang kami layangkan ini, kami akan melaporkan pihak PLN UP3 Serpong ke pihak kepolisian secara perdata terkait dengan perbuatan melawan hukum, penguasaan lahan dan mendirikan bangunan tanpa izin,”jelasnya.
Kristianto berharap, pihak PLN UP3 Serpong lebih cekatan, lebih tanggung jawab untuk secepatnya memindahkan tiang listrik dan harusnya lebih memperhatikan hak-hak dari kepemilikan lahan.
(Glen)