JAKARTA, Deliksatu.com – Andre Juhan dan Lili Darwanti orang tua dari (JA) & Michael Yunus dan Marlina orangtua dari (GC) meminta keadilan kepada pihak Kepolisian Cilincing Jakarta Utara, atas perkara yang berunjung penahanan terhadap anaknya.
Mereka merasa dipersulit dan diduga ada kejanggalan dalam menjalankan Standar Operating Prosedur (SOP) perkara anaknya yang sedang di tangani oleh pihak Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara.
“Awalnya anak saya (JA) sebagai saksi dalam kejadian keributan yang terjadi di cafe Dagga Social, Sukapura, Cilincing. Kemudian, JA & GC didatangi oleh beberapa petugas dari Polsek Cilincing. Nah, dari situlah kemudian JA & GC diajak untuk ikut ke Polsek Cilincing dengan alasan sebagai saksi. Akan tetapi beberapa hari kemudian mendapat kabar kalo anak saya ga bisa pulang dan langsung di tahan sebagai tersangka,”tutur Lili.
“Ini SOP (Standar Operating Prosedur) pihak kepolisian seperti apa dan bagaimana sih, kami sebagai orang tua mempertanyakan, karena kami orang awam,” Ujar Lili Darwanti ibu JA kepada awak media dalam wawancaranya, Kamis (16/05/24 ).
Yang lebih anehnya lagi, lanjut Lili, Surat Penahanannya di kirim kepada kami pihak keluarga setelah 4 hari anak saya ditahan, kok bisa begitu ya, jadi kami minta keadilan kepada pihak Polsek Cilincing,” Ungkap Ibu Lili lagi.
Masih kata Lili, anak saya ditahan dan langsung dikenakan Pasal 170 yaitu Pengeroyokan, sedangkan informasi yang kami dapatkan, anak saya berduel membela TA istri GC dan ANG pacarnya JA yang di peluk oleh pelapor dan rekan pelapor.
“ya anak saya marah dong istri dan pacarnya di peluk laki laki,” Ucapnya.
Lebih lanjut Lili menjelaskan, kami dari keluarga (JA) sudah mendatangi pihak keluarga pelapor untuk bermediasi dan akan kami ganti kerugian materil, akan tetapi dari pihak keluarga pelapor diduga meminta uang yang sangat drastis banget 250 Juta.
“Kami uang dari mana segitu banyaknya, sedangkan korban sang pelapor baik baik saja kok, sudah bekerja di pekerjaannya,” kata Lili.
Sementara M. Dedih Juarsa selaku Kuasa Hukum JA menjelaskan dari semua informasi dari pihak keluarga dan saksi saksi yang didapatkan di kejadian perkara ada 4 orang, 2 perempuan berinisial TA dan Ang dan 2 laki laki GC dan JA yang sedang menikmati musik cafe, mereka bertemanan datang bersama-sama ke Cafe tersebut.
“Mereka ini sedang menikmati musik di cafe, sambil menikmati lagu, korban berinisial SHC datang menghampiri TA dan ANG merangkul dan memeluk TA dan ANG, akhirnya membuat marah JA dan memukul SHC, GC teman dari JA juga membantu dikarenakan ada teman SHC yang ingin memukul JA, GC ikut membantu, perkelahian tersebut teman dari SHC malah membabi buta memukul SHC dan TA istri GC sempet terpukul juga, jadi kalau di liat kejadian ini hanya perkelahian duel aja dan terjadinya keributan, ” Ujar Dedih.
” Dikarenakan TA terkena pukulan juga oleh teman SHC, TA sempat membuat LP di Polsek Cilincing, menunggu hampir 3 jam tidak direspon oleh pihak Polsek Cilincing, sangat disayangkan kenapa pihak Polsek Cilincing diduga memihak SHC, seharusnya harus menerima TA juga ingin membuat laporan,” Ungkap Dedih lagi.
Saat awak media mendatangi dan ingin mengkonfimasi atas kejadian dan perkara tersebut ke Kapolsek Cilincing dan Pilipi Ginting selaku Kanit Reskrim, melalui via WhatsAppnya kepada awak media menyampaikan lagi ada kegiatan diluar dan nanti akan di jadwalkan pertemuan.
(Tim/Red)