KOTA TANGERANG, Deliksatu.com – Dalam rangka menjunjung tinggi rasa transparansi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini di dengung dengungkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) melakukan monitoring dan mengeluarkan pernyataan kritis terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Provinsi Banten tahun 2024 khususnya Kota Tangerang.
Pengawasan dan kritik ini muncul menyusul dugaan adanya ketimpangan dalam proses penerimaan yang berpotensi merugikan calon siswa dari berbagai lapisan masyarakat.
Menurut Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon (YLPKP) Tangsel, Puji Iman Jarkasih bahwa tugas dan fungsi Kami adalah melakukan monitoring dan pengawasan dan selama masa PPDB 2024 kemarin terdapat sejumlah laporan mengenai ketidakadilan dalam sistem zonasi dan kuota yang digunakan dalam PPDB tahun ini.
“Beberapa sekolah diduga memberikan prioritas berlebih kepada calon siswa dari wilayah tertentu, sementara siswa dari daerah lain yang memiliki prestasi akademik tinggi malah tidak diterima.” katanya.
Ia menyatakan bahwa ketimpangan ini dapat merugikan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan merata.
“Disisi lain, kami juga menyoroti ketidaktransparanan dalam proses seleksi dan kurangnya akuntabilitas dari pihak penyelenggara. Proses PPDB harusnya adil dan transparan untuk memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang sama,” ujarnya kepada media, Kamis (01/08/2024) di kantornya.
Lebih lanjut, Puji Jarkasih juga mengatakan, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB tahun ini.
“Kita juga menuntut adanya reformasi dalam sistem zonasi dan kuota untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berpihak pada kelompok tertentu, tetapi dapat memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon siswa.” jelasnya.
Dan kami juga akan menyurati Dinas Pendidikan Prov Banten dalam waktu dekat ini. Melalui surat No. 029/YLPKP/TGS/VII/2024, surat ini di tembuskan kepada APIP dan APH dengan harapan akan ditindaklanjuti serta melakukan pembenahan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga menyadari bahwa pelaksanaan PPDB melibatkan berbagai faktor kompleks yang perlu dipertimbangkan dengan seksama ke depannya,” tambahnya.
“Kami juga berharap, apa yang kami sampaikan ini, diharapkan akan ada perubahan positif dalam sistem PPDB ke depannya sehingga proses penerimaan siswa dapat lebih adil dan transparan, memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik di Provinsi Banten.” ucapnya.
Editor : Glend