TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Kasus tanah milik almarhum Teit bin Rase seluas 2.325 m2 yang berlokasi di jalan Mujair Raya RT 001/004, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan diduga salah objek dan cacat hukum serta beralih kepemilikannya ke atas nama Dewayana Fuad Rivai dengan SHM 07155/Bambu APUS.
H. Sukri salah seorang ahli waris dari almarhum Teit bin Rase didampingi oleh kuasa hukumnya Ranov Siregar, SH. MH, mengatakan bahwa pihak keluarga besar almarhum Teit bin Rase mengakui bahwa tanah mereka itu hanya pernah di transaksikan pada tahun 1979 kepada 2 orang pembeli yang masing-masing bernama Tuan Horison Simanjuntak Akta Jual Beli Nomor : 970/JB/Agr/1979 tanggal 26 Mei 1979 dan kepada
Nyonya Rotua Malau Akta Jual Beli Nomor : 1783/JB/Agr/1979 tanggal 10 November 1979.
“Tapi terkait dengan adanya kepemilikan tanah kami itu atas nama Anang Fuad Rivai, kami ahli Waris menegaskan bahwa kami tidak pernah mengenal dan mengetahui apalagi dengan nama Dewayana Fuad Rivai, karena para ahli waris hanya tahu dan mengenal para pembeli beberapa ratus meter saja tanah kami tersebut hanya kepada Tuan Horison Simanjuntak dan Nyonya Rotua Malau,” tegas H. Sukri kepada awak media Kamis (19/9/2024) siang.
Lanjut H Sukri, sekitar tahun 2021 pihak ahli waris di sambangi oleh oknum ormas tertentu dengan mengatakan “kosongkan tanah ini, karena tanah ini milik Boz saya”.
“Kami para ahli waris tidak terima atas adanya intimidasi dari oknum ormas tersebut, pihak ahli waris melakukan perlawanan tetapi kalah jumlah dan pihak oknum ormas itu tidak berhasil memasuki lahan ahli waris, tetapi oknum ormas itu hanya bisa memasang plang yang berisi tulisan bahwa tanah ahli waris Teit bin Rase telah beralih kepemilikannya atas nama Dewayana Fuad Rivai.
Sesungguhnya ahli waris tidak pernah mengenal bahkan melihat siapa Anang Fuad Rivai dan Dewayana Rivai, karena para ahli waris diam dan tinggal di lokasi tanah milik almarhum Teit bin Rase yang adalah orang tua serta kakek dari para ahli waris dari sejak mereka lahir sampai meninggal dunia di lokasi tanah yang saat ini di jadikan sengketa oleh pihak Dewayana Fuad Rivai,” tandasnya.
Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Nomor 667/Pdt.6/2022/PN Tgg yang telah diputuskan pada tanggal 10 Juli 2023, yang menolak seluruh isi gugatan penggugat dan juga menolak seluruh eksepsi para tergugat (putusan Deklarator alias status tanah yang dipersengketakan kembali ke nol/awal), atau Isi putusan Pengadilan Negeri Tangerang bahwa saat ini status tanah tersebut berstatus quo.
Ranop Siregar, SH. MH selaku kuasa hukum ahli waris (para penggugat) menyatakan akan segera mempersiapkan langkah hukum berikutnya yang terbaik, karena itu penting untuk penegakkan dan kepastian hukum bagi masyarakat lemah.
“Kami selaku kuasa hukum penggugat menghormati putusan PN Tangerang tersebut dan sedang mempersiapkan gugatan baru yang terbaik buat klien kami para ahli waris,’ katanya.
Masih kata Ranop, untuk tanah milik ahli waris, selama Teit bin Rase masih hidup dan hingga saat ini masih dikuasai secara fisik oleh ahli waris Teit bin Rase, tetapi tiba-tiba diakui oleh orang yang bernama Dewayana yang mengakui tanah yang masih dikuasai secara fisik oleh ahli waris tersebut sebagai miliknya dan mengaku telah diterbitkan sertifikat hak milik melalui program PTSL.
“Ini yang menurut kami aneh dan janggal. Karena, bukankah program PTSL itu diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan yang memiliki tanah dibawah 100 m2, tetapi kenapa tanah seluas 2.325 m2 bisa disertifikatkan melalui program pemerintah pusat, yakni PTSL,”pungkasnya.
Disisi lain, Ranop Siregar selaku kuasa hukum keluarga besar ahli waris juga mempertanyakan sikap dari lurah Bambu Apus beserta aparaturnya yang “menolak” tidak mau melayani keperluan dari pihak keluarga besar ahli waris yang ingin membuat surat keterangan ahli waris dan juga surat pengantar kematian almarhum Teit bin Rase.
“Ya, semua hal yang berkaitan dengan mal administrasi dan juga pelayanan yang buruk dari aparatur sipil negara mulai dari RT/RW, kelurahan dan kecamatan sampai pada dinas terkait dapat kami laporkan kepada komisi Ombudsman dan juga lembaga pengawas kinerja ASN,” ucap Ranop kepada awak media saat konferensi pers.
Editor : Glend