TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan telah resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang bakal berlaga dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, November 2024 mendatang.
Dengan begitu, sudah dapat dipastikan bahwa perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel bakal diramaikan oleh dua pasangan calon.
Kedua kontestan tersebut, yakni pasangan petahana Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan serta juga pasangan penantang Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin.
Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ menyatakan, kedua paslon telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan 2024,” ucap Taufiq saat gelar konferensi pers di kantor KPU Tangsel, Minggu (20/9/2024).
Penetapan kedua paslon tersebut, kata Taufiq, dilakukan setelah melewati tahapan panjang proses verifikasi administrasi.
“Sejak tahapan pendaftaran calon pada 29 Agustus, dua-duanya mendaftar kemudian dilakukan verifikasi administrasi persyaratan calon dan kesehatan semua sudah kami terima dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala dan BNN, dan semua memenuhi syarat. Keduanya dinyatakan mampu menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan. Kemudian kita lakukan verifikasi, hingga semua persyaratan calon pencalonan sudah kita teliti dan dinyatakan ditetapkan menjadi paslon,” paparnya.
Taufiq menuturkan bahwa usai kedua paslon tersebut ditetapkan, maka tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut (norut).
“Tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut yang akan kita laksanakan besok, 23 September di Kantor KPU Tangsel puk6l 19.00 WIB sampai dengan selesai,” ujar Taufiq.
Ia melanjutkan, tahapan pengundian nomor urut akan dihadiri langsung oleh kedua paslon beserta jajaran pengurus partai politik (parpol) dan tim pemenangan.
“Paslon dengan pasangannya, artinya bisa suami dan istrinya. Kemudian seluruh Ketua dan Sekretaris partai pengusul serta rombongan sebanyak 50 orang,” paparnya.
Menurutnya, pengundian dan penetapan norut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak.
“Nomor urut ini akan digunakan dalam kegiatan kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. Penetapan nomor urut ini sangat penting karena akan digunakan sebagai identitas pasangan calon dalam alat peraga kampanye, surat suara, dan seluruh aktivitas kampanye hingga hari pemungutan suara,” jelasnya.
Sementara itu untuk diketahui, dengan adanya penetapan tersebut maka bisa dipastikan bahwa Pilkada di Tangsel bakal diramaikan oleh dua pasangan calon.
Pertama, yakni pasangan petahana Benyamin – Pilar yang diusung dan didukung oleh 16 parpol, di antaranya Partai Golkar, PDI-P, Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PPP, Gelora, Hanura, Ummat, PSI, Perindo, PKN, Buruh, PAN, Nasdem, PBB.
Kemudian pasangan kedua, adalah Ruhama – Shinta. Pasangan ini diusung oleh satu partai, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Editor : Glend