Jaringan Narkoba Internasional Berhasil di Gagalkan dan Tangkap Pelaku Pengedar Oleh Polres Tangsel

DELIKSATU.COM, TANGSEL,- Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dalam sebuah operasi besar. Hal itu dijelaskan Kapolres Tangsel AKBP Viktor Inkiriwang. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tangsel. Viktor mengumumkan jajarannya telah melakukan penyitaan barang bukti narkotika senilai Rp77,92 miliar, termasuk ganja, sabu, dan serbuk ekstasi MDMA, Kamis (24 /10/2024).

“Polres Tangsel berhasil menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa dari bahaya narkoba,” ujar AKBP Viktor Inkiriwang.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 642 kg ganja, 78 kg sabu, dan 11 kg serbuk ekstasi MDMA. Menurut Kapolres, keberhasilan ini merupakan langkah signifikan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Indonesia,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa, keberhasilan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami berkomitmen tidak hanya melakukan tindakan hukum, tetapi juga pencegahan agar masyarakat tidak terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tegasnya.

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya narkoba dari awal, sehingga penegakan hukum bisa lebih efektif. “Kami sangat berharap partisipasi aktif dari masyarakat. Edukasi mengenai bahaya narkoba perlu terus disosialisasikan, karena tanpa dukungan dari masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” ujarnya.

Viktor juga menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat, baik dalam pencegahan maupun pelaporan, sangat berperan dalam memutus jaringan peredaran narkoba. “Kami membutuhkan informasi dari masyarakat untuk menangkal upaya-upaya peredaran narkoba. Jangan takut melapor, karena setiap informasi dari warga akan sangat berharga dalam melawan peredaran narkotika ini,” katanya.

Viktor mengungkapkan bahwa jaringan narkotika internasional ini menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. “Mereka sangat cerdik, menggunakan berbagai cara untuk mengelabui aparat, mulai dari penyamaran dalam barang bawaan penumpang hingga pengiriman dengan bentuk-bentuk yang tak terduga,” jelasnya. “Namun, kami terus beradaptasi dan memperkuat pengawasan untuk mengantisipasi modus-modus baru.”

Viktor juga menegaskan bahwa Polres Tangsel tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Selain langkah hukum yang tegas, pihaknya juga akan terus menggelar program pencegahan dengan melibatkan masyarakat dan instansi terkait. “Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Oleh karena itu, kami akan terus menggalakkan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba,” ujar AKBP Viktor.

Lebih lanjut, Dia menyampaikan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya sekadar menangkap pelaku, tetapi juga memutus jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap para bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah kami. Mereka yang masih berada di luar negeri atau di dalam negeri akan terus kami buru,” tambahnya.

Kapolres juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dari instansi pemerintah maupun masyarakat luas, dalam upaya memberantas narkoba. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Perlu ada sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga terkait, serta peran aktif masyarakat untuk menjaga wilayah Tangerang Selatan dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Dengan keberhasilan operasi ini, Polres Tangsel berhasil mengurangi dampak besar peredaran narkoba yang telah mengancam keselamatan jutaan orang di Indonesia. “Ini adalah kemenangan bagi kita semua, dan kami berjanji akan terus berjuang melawan peredaran narkoba dengan lebih keras lagi,” tandasnya.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar, menjelaskan bahwa jaringan narkotika yang berhasil dibongkar ini terhubung dengan sindikat internasional yang beroperasi di Afrika dan China.


Dalam operasi tersebut, beberapa tersangka berinisial WRI, IG, ABS, MSS, dan RM ditangkap karena mengedarkan ganja. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Sementara itu, tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu berinisial AS, H, EP, dan AMS diduga mengendalikan peredaran narkoba yang disamarkan dalam barang bawaan penumpang untuk mengelabui petugas. Jaringan ini diyakini dikendalikan dari Afrika,” tambahnya.

“Untuk peredaran ekstasi MDMA, tersangka DS dan LKC ditangkap karena menyelundupkan serbuk MDMA dalam tong stainless berbentuk asbak rokok. Modus ini diduga terhubung dengan sindikat narkotika internasional yang berpusat di China,” pungkasnya. (GR)