Polres Tangsel Gagalkan Sindikat Curanmor, 17 Tersangka Diamankan

TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berhasil menggagalkan aksi kejahatan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan.

Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan setelah melalui penyelidikan yang intensif di berbagai wilayah hukum Polres Tangsel.

Dalam pengungkapan kasus ini, Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi, menyatakan bahwa para tersangka memiliki peran krusial dalam sindikat tersebut.

“Mereka terlibat mulai dari aksi pencurian hingga penjualan kendaraan curian ke luar daerah,” tuturnya saat konferensi pers Jumat, (22/11).

Tak hanya itu, modus operandi para pelaku pun cukup licik. Mereka menggunakan kunci letter T untuk mencuri kendaraan bermotor yang diparkir di tempat umum seperti ruko dan minimarket.

“Bahkan, salah satu tersangka berinisial JF terlibat dalam 27 lokasi pencurian sebelum akhirnya berhasil ditangkap di kontrakannya. Barang bukti berupa kunci letter T, dan senjata tajam berhasil diamankan saat penangkapan,” terangnya.

Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua penadah yang bertugas menjual kendaraan curian ke luar daerah. Sebanyak 14 tersangka lainnya juga berhasil diamankan dari berbagai lokasi di wilayah jajaran Polsek Polres Tangsel.

“Barang bukti berupa puluhan sepeda motor curian, senjata api rakitan, amunisi, hingga dokumen kendaraan palsu turut disita dalam operasi ini,” ucapnya.

“Para tersangka akan dijerat dengan hukuman sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 481 KUHP terkait penadahan, serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” imbuh Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi.

Polres Tangsel pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar.

Editor : Glend