TANGERANG SELATAN, Deliksatu.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan telah mengambil langkah tegas dengan larangan sekolah menjadi penyelenggara atau penyelenggara acara kegiatan wisata dan outing clas atau study tour bagi siswa.
Kepala Dindikbud Tangerang Selatan Deden Deni, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas bagi sekolah yang melanggar aturan ini.
“Agenda hari ini adalah penguatan tentang surat edaran Pak Walikota mengenai kegiatan berpergian baik itu study tour, outing clas, lintas kurikulum dan semacamnya yang dilakukan sekolah utamanya SD Negeri dan SMP Negeri di Tangsel. “Ujar Deden saat ditemui awak media di ruang blandongan lt. 4 Puspemkot Tangerang Selatan, Senin (16/12/2024).
Hal tersebut menyusul dugaan adanya sekolah terutama di jenjang SD Negeri dan SMP Negeri Tangsel yang masih membandel, dengan tidak mengindahkan surat edaran Walikota Tangsel sebelumnya dengan tetap melakukan berpergian diluar dari Provinsi Banten.
Adapun didalam surat edaran nomor 400.35/4208-Disdikbud tersebut tertera jelas bahwa, kegiatan berpergian disekolah dimana melibatkan siswa, boleh dilaksanakan, namun hanya di wilayah Provinsi Banten.
“Karena masih ada mispersepsi istilah membatasi bukan melarang, jadi membatasi itu, sekolah hanya boleh berpergian melibatkan siswanya didalam Provinsi Banten, artinya di area lokal saja. “Pungkas Deden.
(Glend/Yn)